TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini baru ada enam provinsi yang sudah menetapkan upah minimum tahun 2013. Keenam provinsi itu adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Karena itulah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta para gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mempercepat penetapan upah minimum provinsi.
“Kami minta para kepala daerah agar lebih serius,” ucap Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad, 4 November 2012. Menurut ia, percepatan ini untuk meredam gejolak dari pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai Sabtu kemarin baru ada enam provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. Untuk UMP tahun 2013 Provinsi Papua menetapkan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu sebesar Rp 1.200.000, Bangka Belitung Rp 1.265.000, Sumatera Utara Rp 1.305.000, Kalimantan Selatan Rp 1.337.500, dan kalimantan Barat Rp 1.060.000.
Muhaimin mengatakan penetapan UMP memang memerlukan kehati-hatian. Namun, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah di masing-masing daerah. Muhaimin berharap penetapan tahun depan lebih dipercepat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/Men/2000, UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota, yaitu pada 1 Januari tahun depan.
“Penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpatokan pada nilai KHL. Ada variable lainnya sebagai patokan,” ucap politikus PKB ini.
Komponen yang menjadi pertimbangan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Selain itu, juga upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro, dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan, faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang, sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.
Setelah ditetapkan, Muhaimin menyuruh kepala daerah memberi informasi kepada pemangku kepentingan hubungan industrial mengenai besaran upah minimum. Ia berharap semua pihak mematuhi penetapan upah secara benar dan konsisten.
Proses penetapan upah minimum diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Dewan ini terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademikus. Sebelum ditetapkan, dilakukan survei pasar mengenai harga terhadap 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, juga memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada gubernur/bupati/wali kota dalam menetapkan upah minimun. Rekomendasi ini menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah.
SUNDARI