TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Mudhofir, mengatakan, lambatnya penetapan UMP disebabkan alotnya negosiasi antara buruh dan pengusaha. Sehingga UMP di kawasan industri, seperti Jakarta dan sekitarnya, Batam, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik belum ditetapkan. “Penetapan di enam provinsi lebih cepat karena serikat buruhnya sedikit,” kata Mudhofir ketika dihubungi, Ahad.
Namun, Mudhofir optimistis penetapan UMP bakal segera diketuk menjelang akhir tahun. Sebab, lambatnya pengesahan berimbas pada penetapan UMK. Namun, jika UMK baru disahkan pada 2013, perhitungan pembayaran gaji tetap dimulai pada 1 Januari. “Biasanya UMK akan lebih besar ketimbang UMP,” ucapnya.
Dia berharap upah di kawasan industri tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan 60 item komponen hidup layak (KHL). Dilihat dari biaya hidupnya, kata Mudhofir, kawasan Papua lebih tinggi dibandingkan dengan Jakarta. Seharusnya UMP Papua lebih besar ketimbang UMP di Jakarta. Dewan Pengupahan Jakarta sebelumnya memutuskan UMP sebesar Rp 1.978.000.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mendesak para gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah mempercepat penetapan upah minimum provinsi atau UMP. Percepatan penetapan ini untuk meredam gejolak antara pekerja dan pengusaha. “Kami minta kepala daerah agar lebih serius,” katanya.
Data Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan hingga 3 November baru enam provinsi yang sudah menetapkan UMP untuk tahun depan. Papua menetapkan UMP dengan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu Rp 1.200.000, Bangka Belitung Rp 1.265.000, Sumatera Utara Rp 1.305.000, Kalimantan Selatan Rp 1.337.500, dan Kalimantan Barat Rp 1.060.000.
Muhaimin mengatakan, menetapkan upah minimum memang perlu berhati-hati. Namun, penetapan upah harus segera diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja, dan buruh dan pemerintah di masing-masing daerah. Muhaimin berharap penetapan tahun depan lebih dipercepat.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 226 Tahun 2000, UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum berlakunya UMP. Sedangkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK, yaitu pada 1 Januari tahun depan.
Dalam menetapkan UMP, Muhaimin menegaskan, komponen yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP antara lain produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu. Selain itu, juga upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro, dan pertumbuhan daerah dan nasional.
Bahkan, faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang, sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan. “Penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpatokan pada nilai KHL, ada variabel lainnya,” ujar Muhaimin.
SUNDARI