TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa dugaan suap perkara pajak, Tommy Hindratno, menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dituduhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa mendakwa bekas Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, ini telah menerima pemberian Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama karena telah memberikan informasi terkait restitusi pajak.
Menurut Tommy, informasi tentang pajak yang diberikannya pada James Gunarjo tak berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tapi, menurut Tommy, itu merupakan kewajibannya pada orang yang bertanya tentang pajak.
"Saran saya pada saudara James Gunarjo untuk membayar pajak merupakan salah satu kewajiban saya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak," katanya saat membacakan nota keberatan atau ekspepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 November 2012.
Tommy pun membantah dakwaan yang menyebutkan dia merupakan penyelenggara negara yang dapat merugikan negara. "Jabatan saya hanya Eselon IV yang tidak termasuk definisi penyelenggara negara," ujarnya.
Dia mengatakan perbuatannya tersebut merupakan pelanggaran kode etik. "Pelanggaran kode etik tidak bisa dituntut pidana. Apakah kesalahan kecil yang saya buat ini menyebabkan saya harus menjalani hukuman yang berat," ujarnya.
Tommy juga menolak disebut jaksa sebagai pihak yang mempengaruhi proses pemeriksaan pajak Bhakti. Alasannya, dia tak memiliki wewenang dalam proses itu.
Terkait pemberian uang, Tommy mengatakan jika duit dari James sebesar RP 280 juta bukan merupakan sepenuhnya gratifikasi. Sebanyak Rp 100 juta, kata dia, merupakan pembayaran utang James, dan sisanya baru merupakan pemberian.
Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, juga menyebutkan hal senada. Menurut dia, Tommy tak melakukan penyalahgunaan jabatannya.
Tito mengatakan kliennya saat kejadian bekerja di Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan Bhakti, kata dia, merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta. "Dengan demikian yang memiliki kewenangan terhadap permasalahan perpajakan PT Bhakti Investama Tbk adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Jakarta," katanya.
Tommy merupakan pegawai pajak yang didakwa menerima pemberian sebanyak Rp 280 juta. Duit itu diberikan karena Tommy telah memberikan data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait lebih bayar pajak Bhakti.
Atas perbuatannya itu, Tommy didakwa dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atau dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Dahlan Pastikan SMS 18 Nama Pemeras DPR, Palsu
Sukotjo Akan Bongkar Bahan Simulator kepada KPK
Wiranto Yakin Lebih Populer daripada Ical dan Mega
Tersangka Simulator Mengemudi Diperiksa di Kampus ITB