Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pajak Sangkal Dakwaan Jaksa

image-gnews
Tommy Hindratno. ANTARA/Wahyu Putro A
Tommy Hindratno. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa dugaan suap perkara pajak, Tommy Hindratno, menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dituduhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa mendakwa bekas Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, ini telah menerima pemberian Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama karena telah memberikan informasi terkait restitusi pajak.

Menurut Tommy, informasi tentang pajak yang diberikannya pada James Gunarjo tak berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tapi, menurut Tommy, itu merupakan kewajibannya pada orang yang bertanya tentang pajak.

"Saran saya pada saudara James Gunarjo untuk membayar pajak merupakan salah satu kewajiban saya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak," katanya saat membacakan nota keberatan atau ekspepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 November 2012.

Tommy pun membantah dakwaan yang menyebutkan dia merupakan penyelenggara negara yang dapat merugikan negara. "Jabatan saya hanya Eselon IV yang tidak termasuk definisi penyelenggara negara," ujarnya.

Dia mengatakan perbuatannya tersebut merupakan pelanggaran kode etik.  "Pelanggaran kode etik tidak bisa dituntut pidana. Apakah kesalahan kecil yang saya buat ini menyebabkan saya harus menjalani hukuman yang berat," ujarnya.

Tommy juga menolak disebut jaksa sebagai pihak yang mempengaruhi proses pemeriksaan pajak Bhakti. Alasannya, dia tak memiliki wewenang dalam proses itu.

Terkait pemberian uang, Tommy mengatakan jika duit dari James sebesar RP 280 juta bukan merupakan sepenuhnya gratifikasi. Sebanyak Rp 100 juta, kata dia, merupakan pembayaran utang James, dan sisanya baru merupakan pemberian.

Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, juga menyebutkan hal senada. Menurut dia, Tommy tak melakukan penyalahgunaan jabatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito mengatakan kliennya saat kejadian bekerja di Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan Bhakti, kata dia, merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta. "Dengan demikian yang memiliki kewenangan terhadap permasalahan perpajakan PT Bhakti Investama Tbk adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Jakarta," katanya.

Tommy merupakan pegawai pajak yang didakwa menerima pemberian sebanyak Rp 280 juta. Duit itu diberikan karena Tommy telah memberikan data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait lebih bayar pajak Bhakti.

Atas perbuatannya itu, Tommy didakwa dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atau dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999.

NUR ALFIYAH

Berita lain:
Dahlan Pastikan SMS 18 Nama Pemeras DPR, Palsu 

Sukotjo Akan Bongkar Bahan Simulator kepada KPK

Wiranto Yakin Lebih Populer daripada Ical dan Mega

Tersangka Simulator Mengemudi Diperiksa di Kampus ITB


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.


Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di   Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.


KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.


Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.