Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Tersangka Simulator di ITB

image-gnews
Tersangka kasus simulator SIM, Soekotjo Bambang, di Lab Termodinamika, ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/11). TEMPO/Prima Mulia
Tersangka kasus simulator SIM, Soekotjo Bambang, di Lab Termodinamika, ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/11). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus simulator kemudi Sukotjo S. Bambang di Laboratorium Thermodinamika Institut Teknologi Bandung, Senin, 5 November 2012. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan ahli permesinan dan elektronika ITB.

Di laboratorium, penasihat hukum tersangka, Erick S. Paat, mengatakan, kliennya ditanyai empat sampai lima orang yang diduga ahli dari ITB dan penyidik. Yang ditanyakan antara lain soal perbedaan simulator sepeda motor dan mobil buatan tahun 2010 dan 2011 di PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan milik Sukotjo.

"Perbedaannya dijelaskan tadi banyak secara teknis antara tahun 2010 dan 2011. Ditanyakan juga tadi soal ciri khas, dan jumlah produksi per hari simulator motor dan mobil buatan PT ITI," ujarnya, di sela pemeriksaan kliennya di ITB, Senin, 5 November 2012.

Erick juga menjelaskan, pada tahap awal tersebut, penyidik belum mengeluarkan barang bukti sampel simulator buatan PT ITI yang sudah diurai untuk dikonfirmasi kepada Sukotjo. "Saya belum tahu apa nanti barang bukti mesin simulator akan ditunjukkan dan diuraikan di depan klien kami,"katanya.

Erick mengatakan bahwa menurut penyidik KPK, pemeriksaan Sukotjo di ITB ini terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Mesin tersebut akan diurai dan diperiksa spesifikasi bahan dan suku cadangnya, lalu dihitung nilai biaya pembuatannya.

"Saat saya tanya penyidik KPK, apakah pemeriksaan di ITB ini untuk perhitungan kerugian negara (kasus korupsi simulator), penyidiknya cuma senyum-senyum. Perkiraan saya pemeriksaan ini terkait dengan perhitungan kerugian negara," katanya.

Seperti diketahui, Sukotjo selama ini ditahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung. Guna pemeriksaan di ITB, tiga penyidik berikut seorang sopir menjemput Sukotjo ke Kebonwaru sekitar pukul 10.30 WIB, dengan menumpang Kijang Innova bernopol B 1892 UFR.

Sekitar pukul 11.15 WIB, mobil penyidik meninggalkan Kebonwaru dengan memboyong Bambang menuju kampus ITB. Seperempat jam kemudian Innova hitam tersebut tiba di depan gedung Pusat Antar Universitas yang terletak di ujung kampus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik lalu membawa Sukotjo ke lantai 3 Gedung PAU dan memasuki ke area ruangan berpintu kaca dengan label nama ruangan "Lab Thermodinamika, PAU-Ilmu Rekayasa" di pintu. Hingga laporan ini dikirim, Sukotjo masih diperiksa di laboratorium tersebut dengan didampingi Erick Paat.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan sedikitnya empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi Polri yang diduga merugikan negara hampir Rp 200 miliar itu. Selain Sukotjo, tiga tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler
Risalah Rapat Pokja Hambalang Misterius

Cerita Merpati Diperah DPR

Dahlan Iskan ke DPR Pakai Mobil Listrik

Dahlan Serahkan Dua Nama Peminta Upeti BUMN

Soal Upeti ke DPR, Dahlan Iskan Didesak Lapor KPK

Kenapa Merpati Diperah DPR?

Penuhi Panggilan BK, Dahlan Datang Nyetir Sendiri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.