TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan Terminal Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, harus segera dibangun. "Harapan kami, minimal terminal 1 selesai awal 2014," kata Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 5 November 2012.
Ia mengatakan, satu di antara masalah di Pelabuhan Tanjung Priok berupa penumpukan peti kemas atau kongesti dapat diatasi oleh Terminal Kalibaru.
Mangindaan menambahkan, tiap tahun, volume peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok bertambah satu juta kontainer 20 kaki atau twenty-foots equivalent units (TEUs). Ia menyebut Pelindo memiliki tugas untuk menangani penumpukan itu.
“Saat ini, Pelindo telah berupaya mengurangi penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok melalui layanan tunggal kepelabuhan atau Inaport, serta dryport," ujarnya.
Ia mengungkapkan, peletakan batu pertama atau ground breaking Terminal Kalibaru sedapat mungkin dilaksanakan bulan ini. "Kalau bisa, Presiden yang ground breaking, karena saya anggap ini ibu kota negara," kata Mangindaan.
Menurut Mangindaan, Pelabuhan Tanjung Priok tidak berdiri sendiri. Secara integral dan komprehensif, pelabuhan ini harus berinteraksi dengan pergerakan kapal dari timur dan barat. Dengan demikian, katanya, gerakan kapal angkutan barang, seperti pendulum, yang tidak berdiri sendiri. Ia menambahkan, konsep tersebut akan dikembangkan tanpa melanggar aturan yang ada.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino mengatakan, Pelindo II sudah mempersiapkan pembangunan Terminal Kalibaru. Namun belum ada pelaksanaan seremonial ground breaking tersebut. Pelindo II masih belum bisa memastikan waktu peletakan batu pertama oleh Presiden, yang direncanakan tahun ini.
Ia menambahkan, PT Perumahan Pembangunan (Persero) menjadi kontraktor pembangunan Terminal Kalibaru. "Saya sudah teken kontrak Rp 9,2 triliun sebulan yang lalu," ucapnya.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Menjelang Pemilu Presiden AS, Indeks Melemah
Pemerintah Perlu Perkuat Implementasi SNI
Investor Asing Ingin Tanamkan Modal di Daerah
Tiada Kepastian Hukum, 10 Perusahaan Angkat Koper