TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas menyita sejumlah kekayaan Robert Tantular, tersangka kasus pencucian uang dana nasabah PT Antaboga Delta Securitas Indonesia pada Bank Century. Kekayaan dalam bentuk mal, tanah, rumah, dan uang kas ini dijadikan barang bukti yang turut diserahkan ke jaksa penuntut umum pada pelimpahan tahap kedua kasus tersebut.
"Satu lagi berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada pertengahan Oktober lalu. Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, saat ditemui di kantornya, Senin, 5 November 2012.
Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Boy, Robert Tantular terbukti kuat melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap dana nasabah PT Antaboga pada Bank Century. Kesimpulan ini didasarkan pada bukti berupa keterangan saksi, bukti transfer, pendapat ahli, dan dokumen lain.
"Dikenakan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, diubah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 junto Pasal 55 dan 56," kata Boy.
Barang bukti yang disita adalah Mal Serpong atas nama PT Sinar Central Rezeki yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kilometer 7 Pakualam, Serpong, Banten. Berdasarkan sertifikat dan nilai bangunan, estimasi aset ini mencapai Rp 350 miliar.
Polisi juga menyita delapan kavling tanah seluas 5.380 meter persegi di Kebun Mawar, Perumahan Central Bumi Indah. Satu rumah di Jalan Kebun Bunga, Buaran Indah, Jakarta Timur, serta uang tunai senilai 2,156 miliar.
Tersangka lain yang juga masih dalam proses melengkapi berkas dari kasus pencucian uang ini adalah anggota direksi PT Antaboga, yaitu Hartawan Aluwi dan Anton Tantular. Ketiganya diduga kuat bersama-sama menggunakan dana milik Antaboga hingga Rp 1,5 triliun.
Jika kelak terbukti bersalah, harta Robert Tantular ini bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian para pemegang polis Antaboga.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR
Ini Nama Dua Anggota DPR yang Disebut Dahlan
Dahlan Serahkan Dua Nama Peminta Upeti BUMN
Proyek Eks Perusahaan Istri Anas Mangkrak
Cerita Merpati Diperah DPR