TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa kasus suap pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz A. Rafiq, hari ini bakal menghadirkan kembali para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saksi dari pimpinan Banggar, Tamsil (Tamsil Linrung) dan Olly Dondokambey," kata kuasa hukum Fahd, Rudy Alfonso melalui pesan Blackberry, di Jakarta, Selasa 6 November 2012.
Tamsil, Olly, dan dua pimpinan banggar lain, Mirwan Amir, serta Melchias Marcus Mekeng disebut-sebut Nurhayati terlibat dalam penentuan daerah penerima alokasi DPID. Staf Banggar bernama Nando, menurut Nurhayati, juga sudah menunjukkan peran empat bos Banggar tersebut.
Saat diperiksa untuk Nurhayati, Nando tak memungkiri dirinya pernah membuat daftar penerima DPID, sesuai permintaan empat pemimpin Banggar, yakni Mirwan, Tamsil, Olly, dan Mekeng. Namun, keempat pimpinan Banggar itu berkali-kali membantah tudingan ini.
Nando menjelaskan, dalam dokumen alokasi DPID yang diketik, ada kode-kode yang digunakan. Di antaranya kode P1, P2, P3, P4, kode 1-9, PIM, K, dan A. P1 merujuk pada Mekeng, P2 Mirwan, P3 Olly, dan P4 Tamsil, K pada koordinator kelompok fraksi, PIM adalah pimpinan, dan A merupakan anggota.
Selain dua pimpinan Banggar ini, menurut Rudy, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga berencana menghadirkan Nurhayati; pengusaha Aceh, Zamzami; serta Armaida. Zamzami merupakan orang yang disebut-sebut menyiapkan proposal pengajuan DPID dan menyediakan duit Rp 7,340 miliar.
Sedangkan Armaida merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah yang diperintahkan oleh Fahd menyediakan dana sebesar Rp 5,650 miliar untuk pengajuan proyek yang sama.
Fahd didakwa menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar pada Nurhayati yang saat itu masih aktif di DPR dan Banggar. Dia kemudian memberikan duit sebesar Rp 6 miliar pada Nurhayati melalui rekening Haris Andi Surahman.
Atas perbuatannya itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR ALFIYAH
Berita Terkait
Wa Ode Nurhayati Hadirkan Keluarga Sebagai Saksi
Mekeng Dicecar Soal Tugas Pimpinan Badan Anggaran
Soal Kode Proyek, Pimpinan Banggar Ogah Komentar
Saksi Wa Ode Beratkan Pemimpin Banggar DPR
Kode-kode dalam Daftar Penerima DPID Banggar