TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Rpublik Indonesia belum memutuskan sikap terhadap delapan penyidiknya yang mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Nasib mereka menjadi tidak jelas sejak menyatakan mundur, karena Kepolisian belum menerimanya secara resmi.
"Kami mendorong mereka mengikuti mekanisme yang ada. Silakan menunggu. Jika sudah ada penghadapan resmi dari pimpinan KPK kepada Mabes Polri. Kalau belum ada, silakan menunggu dengan baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa, 6 November 2012.
Boy mengatakan setiap penyidik polisi yang berniat kembali ke Mabes Polri harus mengikuti mekanisme. Misalnya, mengajukan surat permohonan kembali ke Mabes Polri dan pimpinan KPK harus menghadapkannya. Hingga kini, Boy belum mendapat informasi ada surat resmi penghadapan pimpinan KPK atas mereka kepada Polri.
Dia mengatakan selama belum melalui prosedur-prosedur tersebut, Polri mengharapkan para penyidik yang mundur itu tetap bertugas di KPK seperti biasa. Boy mengatakan setiap penyidik berhak untuk memilih bertahan atau kembali ke Kepolisian. Namun, sikap ini harus sesuai dengan ketentuan.
Pada akhir Oktober lalu, sebanyak enam penyidik polisi memilih mundur dari KPK. Mereka adalah Komisaris Rizki Agung Prakoso, Komisaris Irfan Rifai, Komisaris Egy Andrian Zues, Komisaris Popon A Sunggoro, Komisaris Hendi Kurniawan, dan Komisaris Yudhistira Midyahwan.
Ada juga dua penyidik polisi yang dikembalikan ke Mabes karena sudah bertugas selama delapan tahun, batas maksimal bertugas di KPK sesuai undang-undang. Keduanya adalah Ajun Komisaris Besar Mulya Hakim Solichin dan Ajun Komisaris Besar Elizben Purba.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga:
#SaveKPK
KPK Terima Satu Lagi Surat Mundur Penyidik
KPK Tak Gundah Penyidik Mundur Bocorkan Pengusutan
Polri Sanggah Pengaruhi 6 Penyidik KPK yang Mundur
Kontras: Intimidasi ke Penyidik KPK yang Mundur