Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Bayar Gaji, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda

image-gnews
Jcohs.org
Jcohs.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Luviana, Asisten Produser Metro TV, yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan setelah mengkritik mekanisme pembagian bonus prestasi di kantornya memasuki babak baru. Luviana melaporkan Direktur Utama Metro TV Adrianto Machribie ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan gaji, Selasa 6 November 2012.

Menurut Luviana, gajinya sudah tidak dibayar sejak 27 Juni 2012 akibat perselisihan tersebut. Dia menyesalkan penghentian gaji ini. "Belum ada ada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, gaji enggak boleh ditahan," kata dia di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Selasa 6 November 2012.

Dalam laporan bernomor LP/3833/XI/2012/PMJ/Dit Reskrimsus, Adrianto disebut melanggar Pasal 93 junto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal 4 tahun.

Kuasa hukum Luviana dari LBH Pers, Sholeh Ali, mengatakan, seharusnya gaji Luvi masih dibayarkan oleh Metro TV. Berdasar UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kasus Luviana dengan Metro TV harus dibawa dulu ke Pengadilan Hubungan Industrial. Setelah ada keputusan dari PHI, baru eksekusi dilakukan, termasuk soal gaji.

Masalahnya, kata dia, kasus Luviana dengan Metro TV kini belum diputuskan secara hukum. Bahkan, belum diajukan ke PHI. "Perusahaan seharusnya masih tetap menjalankan kewajiban membayar upahnya sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sholeh menyebutkan harusnya Metro TV , sebagai pihak yang ingin memutus hubungan kerjalah, yang membawa kasus ini ke PHI. "Kepentingan dia lebih besar," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luviana belum berniat menuntut Metro TV ke PHI. Dia ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bahkan, dia masih menyimpan asa untuk kembali bekerja di Metro TV. "Aku mau bekerja kembali," kata Luviana, yang sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan televisi milik Surya Paloh itu.

Sebelumnya, Luviana di-nonjob-kan sejak Februari 2012. Dia dianggap melakukan kesalahan berat, di antaranya, dituduh memprovokasi pekerja lain hingga ingin membentuk serikat pekerja.

Setelah pertemuan tripartit antara Dinas Tenaga Kerja, Metro TV, dan Luviana, Dinas Tenaga Kerja justru merekomendasikan kepada Metro TV untuk memecat Luviana. Dia dinilai bersalah karena berusaha mereformasi manajemen, mengajak pekerja lain pertanyakan kesejahteraan alias menghasut, dan mencemarkan nama baik Metro TV karena menceritakan kasusnya di Hari Perempuan Internasional 8 Maret lalu.

ATMI PERTIWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

44 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

44 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

55 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

55 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

56 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

57 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

57 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.