TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, mengatakan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum bisa dipidana jika tak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Bawaslu merekomendasikan agar 12 partai yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi diikutsertakan kembali dalam verifikasi faktual. Soalnya, menurut Bawaslu, keputusan KPU untuk mencoret partai itu mengandung kesalahan etik. "Ada pelanggaran etik dan administrasi,"kata Muhammad, Senin, 5 November 2012.
Ketentuan pemidanaan tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Pasal 296 peraturan itu menyebut setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.
Menurut Muhammad, pelanggaran etik KPU dalam verifikasi administrasi terkait dengan tiga hal. Pertama, penggunaan portal online Sistem Informasi Politik (Sipol) yang pengadaannya dinilai tidak sesuai prosedur. Kedua, soal data hasil verifikasi KPU yang dinilai tak transparan, dan ketiga, soal penundaan pengumuman verifikasi administrasi.
Karena itulah Bawaslu meminta semua partai yang gugur dalam proses yang sarat pelanggaran itu diloloskan saja.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR
Ini Nama Dua Anggota DPR yang Disebut Dahlan
Dahlan Serahkan Dua Nama Peminta Upeti BUMN
Proyek Eks Perusahaan Istri Anas Mangkrak
Cerita Merpati Diperah DPR