TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berencana menemui Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mempertanyakan hasil temuan pelanggaran kode etik. "Kami akan ke Badan Pengawas untuk menanyakan temuan itu," kata anggota Komisi, Ida Budhiati, saat ditemui Tempo, Senin malam, 5 November 2012.
Badan Pengawas menemukan anggota KPU diduga melanggar kode etik dan ketentuan administrasi dalam tahap verifikasi administrasi. Pelanggaran itu antara lain terjadi pada proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan penelitian administrasi hasil verifikasi.
Badan Pengawas juga mempermasalahkan ketertutupan akses informasi oleh Komisi. "Patut diduga semua anggota Komisi melakukan pelanggaran kode etik dan ketentuan administrasi," kata Ketua Badan Pengawas, Muhammad, di Jakarta, Senin, 5 November.
Selain melaporkan temuan, Badan Pengawas juga merekomendasikan Komisi agar menyertakan 12 partai yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi pemilu ke dalam tahap verifikasi faktual.
Anggota Komisi, Hadar Nafis Gumay, mempertanyakan hasil temuan serta rekomendasi Badan Pengawas. Menurut Hadar, temuan itu berdasarkan data sepihak yang diperoleh Badan Pengawas dari partai pelapor. Badan Pengawas perlu mendengar dan melihat data Komisi sebelum memutuskan rekomendasi. "Belum cukup banyak berkorespondensi dengan kami," ujarnya.
Muhammad mengatakan selama ini Komisi tertutup terhadap Badan Pengawas. Data verifikasi administrasi tak kunjung diberikan, padahal sudah diminta. Namun, ia mengakui rekomendasi dan temuan Badan Pengawas ditentukan berdasarkan data yang diserahkan partai pelapor.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Ini Nama Dua Anggota DPR yang Disebut Dahlan
Instruksi Jokowi di Tanah Tinggi Jalan Sebagian
Alasan Dahlan Tak Laporkan Peminta Upeti ke KPK
Sofyan Djalil Dukung Sekaligus Sindir Dahlan
Jika Enam Ruas Tol Jadi Dibangun, Jokowi Digugat