TEMPO.CO, Jakarta--Politikus Dewan Perwakilan Rakyat yang terbukti memeras perusahaan Badan Usaha Milik Negara terancam dicopot dari keanggotaannya sebagai anggota Dewan. Pencopotan ini dilakukan setelah ada bukti-bukti kuat anggota Dewan kongkalikong dalam pembahasan anggaran dengan BUMN.
"Benar (akan dipecat)," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa kepada Tempo, Selasa, 6 November 2012. Prakosa menyatakan BK akan tetap memproses meskipun belum ada transaksi antara perusahaan Badan Usaha Milik Negara dengan anggota Dewan. Syaratnya, sudah ada indikasi terjadi upaya untuk meminta jatah kepada BUMN. Menurut dia, jika sudah ada upaya meminta, hal itu sudah termasuk melanggar etika.
Seusai reses, Badan Kehormatan akan memanggil direksi BUMN yang disebut oleh Dahlan. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi adanya upaya permintaan jatah atau kongkalikong, hal tersebut sudah merupakan bentuk pelanggaran etika. "Tidak usah sampai menunggu terbukti, yang penting ada saksi," kata dia.
Dalam keterangan kepada Badan Kehormatan kemarin, Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyebut ada dua anggota DPR yang terlibat dalam upaya pemerasan kepada BUMN. Kedua anggota itu adalah Idris Laena dari Komisi BUMN dan Perdagangan dan Sumaryoto dari Komisi Keuangan. Idris diduga kongkalikong dengan PT PAL dan PT Garam sedangkan Sumaryoto diindikasikan mendekati PT Merpati Nusantara Airlines.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan informasi yang disampaikan Dahlan ini masih berupa informasi awal yang tidak disertai bukti pendukung. Dahlan hanya mendapatkan keterangan dari direksi BUMN mengenai adanya upaya kongkalikong dalam pembahasan anggaran.
Dia mengakui, kongkalikong antara BUMN dengan anggota Dewan sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Hanya saja kali ini menghebohkan karena disampaikan oleh pejabat negara setingkat menteri.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Lika-liku Upeti DPR
Terduga Peminta Upeti Punya Gedung Mewah
Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?
Kekayaan Pemilik Bank Century Disita Polisi
Peminta Upeti BUMN Bisa Gugat Balik Dahlan