Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompolnas: Polisi Pemukul Rezza Harus Dihukum  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Keluarga dan para sahabat melakukan tabur bunga saat pemakaman Rezza Eka Wardhana (16 tahun) di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Minggu (4/11). Berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta menuntut penuntasan kasus Rezza yang dianggap mencurigakan dan berkesan ditutup-tutupi pihak Kepolisian Resor Gunungkidul. TEMPO/Suryo Wibowo
Keluarga dan para sahabat melakukan tabur bunga saat pemakaman Rezza Eka Wardhana (16 tahun) di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Minggu (4/11). Berbagai elemen masyarakat di Yogyakarta menuntut penuntasan kasus Rezza yang dianggap mencurigakan dan berkesan ditutup-tutupi pihak Kepolisian Resor Gunungkidul. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan agar polisi lalu lintas Kepolisian Resor Gunungkidul, Brigadir Kepala Mahmudin, segera diproses secara hukum. Mahmudin adalah tersangka yang diduga sebagai penyebab Rezza Eka Wardhana, 16 tahun, siswa kelas X SMA Dominicus Wonosari, Gunungkidul, mengalami koma dan akhirnya meninggal pada 3 November lalu. “Kalau memang tersangka perlu ditahan, silakan dilakukan. Ini kewenangan penyidikan,” kata komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kepada Tempo, Selasa, 6 November 2012.

Juru bicara Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Anny Pudjiastuti, menyatakan Mahmudin sampai saat ini belum ditahan. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kepala Polda DIY, Brigadir Jenderal Polisi Sabar Rahardja, dalam wawancara dengan Tempo pada 4 November sore, yang menyatakan Mahmudin telah ditahan. Bahkan, kemarin, Sabar menyatakan akan segera menarik Mahmudin dari Polres Gunungkidul ke Polda DIY. “Ada pelimpahan dari Polres ke Polda untuk proses pemeriksaan. Polda akan melakukan secepatnya,” kata Anny.

Menurut Edi Saputra, selain melakukan penahanan, polisi mestinya segera memeriksa tersangka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap polisi semakin baik. “Ini penting, sebagai bukti bahwa polisi serius, transparan, dan terbuka untuk dikritik dalam menangani kasusnya,” kata Edi.

Berdasarkan hasil pengumpulan data dari Polda DIY dan keterangan saksi di Wonosari yang dilakukan Edi dan komisioner lain, Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Logan Siagian, pada 5 November, Kompolnas menemukan dua keterangan berbeda. Peristiwa itu terjadi pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha pada 25 Oktober lalu. Saat itu terjadi pengalihan arus lalu lintas karena ada konvoi takbiran.

Menurut polisi, Rezza melaju dengan sepeda motor melawan arus dan tanpa helm ke arah Mahmudin. Polisi menduga Rezza akan menabrak Mahmudin. Tangan Mahmudin tersenggol spion sepeda motor Rezza. Akibatnya, sepeda motor oleng dan jatuh. Sedangkan helm yang dibawa Mahmudin terlepas dan terlempar mengenai sepeda motor Rezza.

Sebaliknya, keterangan dua saksi mata, AK dan S, keduanya pelajar, kepada Kompolnas menjelaskan, mereka melihat Mahmudin mengayunkan tangan kirinya untuk menghentikan laju sepeda motor Rezza yang kencang. Gerakan tangan itu mengenai muka Rezza sehingga ia terjatuh dari sepeda motor. “Tapi tersangka tidak mengaku dia menganiaya korban,” kata Edi. Mahmudin juga mengaku rompi kirinya terkena sambaran sepeda motor Rezza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edi meminta keluarga Rezza menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Polda DIY. “Kami akan terus memantau penanganan kasusnya,” kata Edi, yang juga minta maaf karena tidak menemui keluarga Rezza.

Anny Pudjiastuti mengatakan, belum diketahui pasal yang akan dipakai untuk menjerat tersangka. “Masih menunggu penyidikan,” kata Anny. Sedangkan rencana Polda minta izin keluarga Rezza untuk melakukan otopsi jenazah korban juga belum dilakukan. Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Rezza karena jatuh atau dianiaya. Korban hanya menjalani visum, yang hasilnya terdapat keterangan ada benturan keras, tetapi tanpa penjelasan. “Kalau keluarga tidak mengizinkan, kami tidak bisa memaksa.”

Koordinator Jaringan Pemantau Polisi (JPP) Bambang Tiong menyambut baik rekomendasi Kompolnas. Tapi, kata Bambang, yang mendapat sanksi hukum semestinya tak hanya Mahmudin. “Tapi juga Kapolres Gunungkidul AKBP Ikhsan Amin. Polisi yang ikut mengintimidasi saksi juga diproses,” ujarnya. JPP selama ini mendampingi keluarga Rezza dan saksi.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Terpopuler:
Anggota DPR Mengaku Bukan Nabi, Juga Bukan Napi

IS, Terduga Peminta Upeti BUMN Terbaru

Krypton Planet Kelahiran Superman Telah Ditemukan?

Megawati Panggil Sumaryoto Soal Laporan Dahlan

Soekarno Jadi Pahlawan Nasional, Guruh Emoh Datang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.