TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan agar polisi lalu lintas Kepolisian Resor Gunungkidul, Brigadir Kepala Mahmudin, segera diproses secara hukum. Mahmudin adalah tersangka yang diduga sebagai penyebab Rezza Eka Wardhana, 16 tahun, siswa kelas X SMA Dominicus Wonosari, Gunungkidul, mengalami koma dan akhirnya meninggal pada 3 November lalu. “Kalau memang tersangka perlu ditahan, silakan dilakukan. Ini kewenangan penyidikan,” kata komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kepada Tempo, Selasa, 6 November 2012.
Juru bicara Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Anny Pudjiastuti, menyatakan Mahmudin sampai saat ini belum ditahan. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kepala Polda DIY, Brigadir Jenderal Polisi Sabar Rahardja, dalam wawancara dengan Tempo pada 4 November sore, yang menyatakan Mahmudin telah ditahan. Bahkan, kemarin, Sabar menyatakan akan segera menarik Mahmudin dari Polres Gunungkidul ke Polda DIY. “Ada pelimpahan dari Polres ke Polda untuk proses pemeriksaan. Polda akan melakukan secepatnya,” kata Anny.
Menurut Edi Saputra, selain melakukan penahanan, polisi mestinya segera memeriksa tersangka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap polisi semakin baik. “Ini penting, sebagai bukti bahwa polisi serius, transparan, dan terbuka untuk dikritik dalam menangani kasusnya,” kata Edi.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dari Polda DIY dan keterangan saksi di Wonosari yang dilakukan Edi dan komisioner lain, Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Logan Siagian, pada 5 November, Kompolnas menemukan dua keterangan berbeda. Peristiwa itu terjadi pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha pada 25 Oktober lalu. Saat itu terjadi pengalihan arus lalu lintas karena ada konvoi takbiran.
Menurut polisi, Rezza melaju dengan sepeda motor melawan arus dan tanpa helm ke arah Mahmudin. Polisi menduga Rezza akan menabrak Mahmudin. Tangan Mahmudin tersenggol spion sepeda motor Rezza. Akibatnya, sepeda motor oleng dan jatuh. Sedangkan helm yang dibawa Mahmudin terlepas dan terlempar mengenai sepeda motor Rezza.
Sebaliknya, keterangan dua saksi mata, AK dan S, keduanya pelajar, kepada Kompolnas menjelaskan, mereka melihat Mahmudin mengayunkan tangan kirinya untuk menghentikan laju sepeda motor Rezza yang kencang. Gerakan tangan itu mengenai muka Rezza sehingga ia terjatuh dari sepeda motor. “Tapi tersangka tidak mengaku dia menganiaya korban,” kata Edi. Mahmudin juga mengaku rompi kirinya terkena sambaran sepeda motor Rezza.
Edi meminta keluarga Rezza menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Polda DIY. “Kami akan terus memantau penanganan kasusnya,” kata Edi, yang juga minta maaf karena tidak menemui keluarga Rezza.
Anny Pudjiastuti mengatakan, belum diketahui pasal yang akan dipakai untuk menjerat tersangka. “Masih menunggu penyidikan,” kata Anny. Sedangkan rencana Polda minta izin keluarga Rezza untuk melakukan otopsi jenazah korban juga belum dilakukan. Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Rezza karena jatuh atau dianiaya. Korban hanya menjalani visum, yang hasilnya terdapat keterangan ada benturan keras, tetapi tanpa penjelasan. “Kalau keluarga tidak mengizinkan, kami tidak bisa memaksa.”
Koordinator Jaringan Pemantau Polisi (JPP) Bambang Tiong menyambut baik rekomendasi Kompolnas. Tapi, kata Bambang, yang mendapat sanksi hukum semestinya tak hanya Mahmudin. “Tapi juga Kapolres Gunungkidul AKBP Ikhsan Amin. Polisi yang ikut mengintimidasi saksi juga diproses,” ujarnya. JPP selama ini mendampingi keluarga Rezza dan saksi.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler:
Anggota DPR Mengaku Bukan Nabi, Juga Bukan Napi
IS, Terduga Peminta Upeti BUMN Terbaru
Krypton Planet Kelahiran Superman Telah Ditemukan?
Megawati Panggil Sumaryoto Soal Laporan Dahlan
Soekarno Jadi Pahlawan Nasional, Guruh Emoh Datang