TEMPO.CO, Samarinda - Tim Kejaksaan Agung hari ini, Rabu, 7 November 2012, mulai memeriksa Awang Faroek Ishak di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda. Didampingi pengacaranya, Hamzah Dahlan, Gubernur Kalimantan Timur itu diperiksa atas kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pemeriksaan ini nyaris luput dari pantauan media. Dari pantauan Tempo di kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Bung Tomo, Samarinda, tak ada mobil dinas gubernur yang terparkir. Namun seorang ajudan Awang Faroek tampak menunggu di dalam kantor Kejaksaan. Saat ditanya wartawan di musala Kejaksaan Tinggi, Hamzah enggan menjelaskan detail pemeriksaan.
"Pagi-pagi tadi Pak Awang datang, sekitar jam 9," kata sumber di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Awang Faroek diperiksa di ruang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Risal Nurul Fitri.
Pemeriksaan Awang Faroek ini merupakan yang pertama kali sejak Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka pada 6 Juli 2010 dalam kasus pelepasan saham KPC oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Saat itu, Awang Faroek menjabat sebagai Bupati Kutai Timur. Kejaksaan menduga kasus ini merugikan keuangan daerah hingga Rp 576 miliar.
FIRMAN HIDAYAT
Terpopuler:
Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?
Dahlan Belum Lapor, KPK Sudah Tahu
Tak Bayar Gaji, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda
Jusuf Kalla Dukung Dahlan Iskan
Tentara Pemberontak Suriah Ternyata Banci Kamera