TEMPO.CO, Surabaya - Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamin jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 924,1 gram. Narkoba yang coba diselundupkan dari Malaysia itu ditaksir bernilai Rp 2,5 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Eko Darmanto, mengatakan, pelaku pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ-8294 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 4 November 2012 pukul 18.00 WIB. Tim mencurigai pelaku, setelah pemeriksaan bagasi penumpang melalui X-Ray, ditemukan 23 bungkusan benda padat kristal putih.
Untuk mengelabui petugas, bungkusan plastik itu dimasukkan ke dalam kemasan kopi instan merek "White Coffee". Bagi Eko, modus operandi ini termasuk konvensional dan pelaku dinilainya sangat berani. "Tersangka bernama Nasir asal Sampang dan bekerja sebagai TKI bangunan di Malaysia," ujarnya, Rabu, 7 November 2012.
Setelah mengamankan Nasir, tim gabungan dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur mengembangkan lebih lanjut dengan sistem kontra delivery. Tersangka Nasir menghubungi si pemesan yang berasal dari Bangkalan. Dari hasil pengembangan ini, tim gabungan berhasil mengamankan SG, 30 tahun, dan KN, 20 tahun. Nasir mengaku mendapat imbalan sebagai kurir sebesar Rp 8 juta.
Eko menduga SG dan KN bukan pemakai, melainkan bandar sabu yang akan mendistribusikan barang haram tersebut. "Dugaan awal seperti itu, masih dikembangkan lagi. Kami serahkan ke Direktur Narkoba Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Eko.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Bambang Trianto, mengatakan, para tersangka terancam hukuman mati dan minimal pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar. Perbuatan tersangka terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Kepala Bidang Penindakan BNNP Jawa Timur, Basuki, mengatakan, praktek penyelundupan narkoba transnasional yang melibatkan TKI bukan hal baru. Dengan iming-iming imbalan besar, TKI menjadi gelap mata. Ia mengimbau pada pekerja Indonesia di luar negeri agar tidak tergoda bujuk rayu jaringan mafia narkoba internasional.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler:
Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?
Dahlan Belum Lapor, KPK Sudah Tahu
Tak Bayar Gaji, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda
IS, Terduga Peminta Upeti BUMN Terbaru
Jusuf Kalla Dukung Dahlan Iskan