TEMPO.CO, Jakarta - M. Nazaruddin, terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, kembali menyebutkan keterlibatan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Rabu, 7 November 2012. Kali ini, ia kembali menegaskan Anas sebagai dalang terbitnya sertifikat lahan proyek Hambalang.
"Proyek Hambalang bisa berjalan karena sertifikat. Yang mengurus sertifikat itu Mas Anas," kata Nazaruddin saat hendak diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu siang ini, 7 November 2012.
Menurut bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas pernah menemui Joyo Winoto saat menjabat Kepala Badan Pertanahan di restoran Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta. Dari pertemuan itu, Anas menyuruh politikus Demokrat, Ignatius Mulyono, mengurus penerbitan sertifikat secara teknis. "Baru sepekan setelah pertemuan itu, sertifikat terbit dan proyek bisa berjalan," ucapnya.
Nazar diperiksa KPK sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar, yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Deddy, yang kala itu menjadi pejabat pembuat komitmen, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun tersebut.
Dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, nama Ignatius disebutkan berperan mempercepat pengurusan sertifikat tanah Hambalang ke Badan Pertanahan Nasional. Anggota Komisi Pemerintahan DPR itu sudah mengakui pengurusan sertifikat tanah Hambalang merupakan perintah Anas, yang saat itu sebagai Ketua Fraksi Demokrat. Ignatius mengaku mengenal Joyowinoto, Kepala BPN, karena mitra kerja Komisi Pemerintahan. Namun Joyo maupun Anas membantahnya.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Dahlan Belum Lapor, KPK Sudah Tahu
Tak Bayar Gaji, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda
IS, Terduga Peminta Upeti BUMN Terbaru
Jusuf Kalla Dukung Dahlan Iskan
Anggota DPR Mengaku Bukan Nabi, Juga Bukan Napi