TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana teroris yang menjadi otak kelompok bom Klaten kabur dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo kabur pada 6 November 2012, sekitar pukul 13.00, saat sekitar 23 orang datang menjenguk para narapidana di rumah tahanan tersebut. "Dia kabur dengan mengenakan cadar," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 7 November 2012.
Polisi belum mengetahui asal pakaian yang digunakan Roki untuk melarikan diri. Dugaan sementara, hingga saat ini, Roki bertukar pakaian atau dibawakan pakaian cadar dari penjenguk, lalu keluar bersama dalam rombongan.
Boy enggan memaparkan secara detail penyebab terpidana penjara enam tahun tersebut dapat lolos dari penjagaan petugas. Ia menyatakan Roki ditahan di lantai IV Rutan Polda yang dilengkapi dengan kamera pemantau CCTV. "Pengunjung jumlahnya cukup banyak, semua masih diperiksa," kata Boy.
Menurut Boy, Roki sudah menerima vonis pada 2011 dan sudah menjalani masa hukuman di Rutan Polda Metro selama enam bulan sejak awal 2012. Roki sendiri masih berada di Rutan Polda karena menunggu keputusan jaksa penuntut umum untuk tempat pelaksanaan hukuman bagi perancang peledakan bom di gereja dan masjid di Klaten ini. "Masih menunggu untuk ke Nusakambangan," kata Boy.
Roki divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama delapan tahun penjara.
Roki dinyatakan sebagai pemimpin kelompok teroris yang meledakkan bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Kelompok ini menyebar bom rakitan yang meledakkan tiga pos polisi, dua buah gereja, dan sebuah masjid untuk menyebar fitnah pada masyarakat.
FRANSISCO ROSARIANS