Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Anggota DPR Ini Dituding Suka Minta Upeti  

image-gnews
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan di kantornya di Jakarta, (31/10). TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan di kantornya di Jakarta, (31/10). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepekan sudah lewat sejak Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengungkapkan masih maraknya permintaan upeti dari para anggota DPR kepada direksi BUMN.

Pertanyaan yang mengemuka sepanjang pekan lalu adalah siapa saja anggota DPR yang dituding suka meminta jatah dari BUMN ini? Penelusuran media dan pengakuan direksi BUMN, terutama sejak Badan Kehormatan DPR turun tangan, menguak sejumlah fakta. Setidaknya ada lima nama anggota DPR yang disebut pernah minta bagian duit dari BUMN. Inilah mereka:

1. Idris Laena
Politikus Golkar ini lahir di Riau, 12 Januari 1965 dan pendidikan terakhirnya Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Trisakti. Dia dikenal sebagai pengusaha. Perusahaannya bejibun, mulai dari PT Laena Money Exchange hingga Laenaco Network Sdn.Bhd.  

Idris dipilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Riau 2, dengan jumlah suara yang berhasil diraih mencapai lebih dari 96 ribu. Di Senayan, dia menjadi anggota Komisi bidang Keuangan. Namanya disebut-sebut dalam laporan Dahlan Iskan pada Badan Kehormatan DPR terkait kasus permintaan upeti PT Garam. Idris membantah semua tuduhan pada dirinya.

2. Sumaryoto
Politikus PDIP ini lahir di Wonogiri, 8 Juni 1946 dengan pendidikan terakhir Fakultas Ekonomi UGM. Dia juga dikenal sebagai pengusaha dan menjabat Direktur Utama PT Tunggal Dara dan Direktur PT Gajah Mungkur.

Dia masuk Senayan dari daerah pemilihan Jawa Tengah X dengan perolehan suara sampai 59 ribu lebih. Di DPR, dia menjadi anggota Komisi bidang BUMN. Sumaryoto juga disebut-sebut dalam laporan Dahlan Iskan pada DPR, karena diduga pernah memintah jatah penyertaan modal untuk PT Merpati. Dia membantah tuduhan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. MN
Politikus Demokrat ini disebut oleh eks Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga karena pernah meminta jatah untuk tidak menelisik sebuah kasus di Jamsostek. Dia meminta uang sebagai imbalan untuk tidak mempersoalkan berkurangnya saham 20 persen Jamsostek di Bank Persyarikatan Indonesia (kini Bank Syariah Bukopin) yang terdilusi menjadi 9,3 persen. MN yang juga berlatar belakang pengusaha, belum bisa dikonfirmasi sejak pekan lalu.

4. ETS
Politikus PDIP ini juga disebut oleh eks Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga. ETS ini malah sudah dikenai sanksi internal dari fraksinya akibat keterlibatannya dalam kasus Jamsostek. Bersama MN, dia meminta uang dari Jamsostek sebagai imbalan untuk tidak mempersoalkan terdilusinya saham Jamsostek di Bank Persyarikatan Indonesia. ETS kini sudah diganti dari DPR. Dia juga belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus ini.

5. IS
Ini nama terakhir anggota DPR yang disebut sebagai peminta upeti. Namanya disebut dalam pertemuan Dirut PT RNI Ismed Hasan Putro dengan Badan Kehormatan DPR. Menurut Ismed, IS pernah meminta jatah gula 2.000 ton secara cuma-cuma untuk dibagikan di daerah pemilihannya. Belum jelas siapa IS dan apa latar belakangnya.

WAHYU DHYATMIKA

Berita Terpopuler:
Terduga Peminta Upeti Punya Gedung Mewah  

Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena? 

Dahlan Belum Lapor, KPK Sudah Tahu

Kekayaan Pemilik Bank Century Disita Polisi 

Tentara Pemberontak Suriah Ternyata Banci Kamera 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.