Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berdalih Sudah Kembalikan Uang, Murdoko Minta Bebas

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua DPRD Jawa Tengah non Aktif, Murdoko usai menjalani pelimpahan berkas di KPK, Jakarta, (10/7). Murdoko yang merupakan tersangka kasus korupsi APBD Kendal pada 2003 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Umum. TEMPO/Seto Wardhana.
Ketua DPRD Jawa Tengah non Aktif, Murdoko usai menjalani pelimpahan berkas di KPK, Jakarta, (10/7). Murdoko yang merupakan tersangka kasus korupsi APBD Kendal pada 2003 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Umum. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kendal 2003-2004, Murdoko, berharap majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum atas dirinya, yaitu hukuman 7,5 tahun penjara. Hal ini didasarkan pada keyakinan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kendal itu bahwa ia telah mengembalikan uang yang dituduhkan telah ia korupsi, sehingga tidak menyebabkan kerugian negara.

"Kami dengar saja keputusan hakim. Yang pasti, tuntutan selama 7,5 tahun tak sesuai dengan fakta. Tidak ada kerugiaan negara karena semua uang sudah dikembalikan," kata pengacara Murdoko, Yanuar Prawira Prasesa, saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 November 2012. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya.

Pertama, kasus Murdoko adalah kasus lama yang tiba-tiba diungkit kembali. Hal itu dinilai aneh dan berbau politis lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus mengusut kasus kliennya daripada kasus-kasus besar yang baru saja terjadi. "Sebentar lagi ada pemilihan gubernur, Murdoko kader unggulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Basis partai ini di Kendal juga sangat kuat," kata Yanuar.

Ia menyatakan, seluruh uang sebesar Rp 3 miliar sudah dikembalikan kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro. Tuduhan bahwa istri Murdoko menerima Rp 850 juta juga tidak terbukti dalam pengadilan. Satu-satunya yang dijadikan bukti oleh pengadilan adalah kesaksian Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah periode 2002-2006, Warsa Susilo.

Kesaksian Warsa, menurut Yanuar, tidak dapat menjadi bukti kuat tanpa disertai bukti lain yang berkaitan. Hal ini menguatkan penilaian bahwa tuntutan jaksa sangat tidak sesuai fakta dan bukti dalam persidangan. Tuduhan aliran uang Rp 1 miliar ke Murdoko melalui BNI Cabang Karang Ayu tidak sesuai dengan fakta karena kantor pengiriman uang tidak sesuai. "Uang Rp 4,7 miliar sudah dikembalikan saat Hendi bebas dan dimasukkan kembali ke kas ABPD Kendal," kata Yanuar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu kesaksian kuat bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini adalah kesaksian sopir pribadi Hengky, Damanto. Kesaksiannya dengan jelas menyatakan dirinya pernah mengantar uang dari Murdoko ke Hengky dalam sebuah koper. Proses pengembalian ini yang diklaim Murdoko bahwa ia sudah mengembalikan semua kerugiaan negara. "Sidang pukul 13.00 WIB," kata Yanuar.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terkini:
Idris Akui Isu Pemerasan Ganggu Psikologi Anaknya

Tim Pencari Fakta Demokrat Bersaksi untuk Angie

Nama Cagub Jabar dari PDIP Tunggu Rapat Internal

Mungkinkah Nama 8 Pemeras BUMN Diungkap Hari Ini?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.