TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kendal 2003-2004, Murdoko, berharap majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum atas dirinya, yaitu hukuman 7,5 tahun penjara. Hal ini didasarkan pada keyakinan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kendal itu bahwa ia telah mengembalikan uang yang dituduhkan telah ia korupsi, sehingga tidak menyebabkan kerugian negara.
"Kami dengar saja keputusan hakim. Yang pasti, tuntutan selama 7,5 tahun tak sesuai dengan fakta. Tidak ada kerugiaan negara karena semua uang sudah dikembalikan," kata pengacara Murdoko, Yanuar Prawira Prasesa, saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 November 2012. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya.
Pertama, kasus Murdoko adalah kasus lama yang tiba-tiba diungkit kembali. Hal itu dinilai aneh dan berbau politis lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus mengusut kasus kliennya daripada kasus-kasus besar yang baru saja terjadi. "Sebentar lagi ada pemilihan gubernur, Murdoko kader unggulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Basis partai ini di Kendal juga sangat kuat," kata Yanuar.
Ia menyatakan, seluruh uang sebesar Rp 3 miliar sudah dikembalikan kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro. Tuduhan bahwa istri Murdoko menerima Rp 850 juta juga tidak terbukti dalam pengadilan. Satu-satunya yang dijadikan bukti oleh pengadilan adalah kesaksian Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah periode 2002-2006, Warsa Susilo.
Kesaksian Warsa, menurut Yanuar, tidak dapat menjadi bukti kuat tanpa disertai bukti lain yang berkaitan. Hal ini menguatkan penilaian bahwa tuntutan jaksa sangat tidak sesuai fakta dan bukti dalam persidangan. Tuduhan aliran uang Rp 1 miliar ke Murdoko melalui BNI Cabang Karang Ayu tidak sesuai dengan fakta karena kantor pengiriman uang tidak sesuai. "Uang Rp 4,7 miliar sudah dikembalikan saat Hendi bebas dan dimasukkan kembali ke kas ABPD Kendal," kata Yanuar.
Salah satu kesaksian kuat bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini adalah kesaksian sopir pribadi Hengky, Damanto. Kesaksiannya dengan jelas menyatakan dirinya pernah mengantar uang dari Murdoko ke Hengky dalam sebuah koper. Proses pengembalian ini yang diklaim Murdoko bahwa ia sudah mengembalikan semua kerugiaan negara. "Sidang pukul 13.00 WIB," kata Yanuar.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkini:
Idris Akui Isu Pemerasan Ganggu Psikologi Anaknya
Tim Pencari Fakta Demokrat Bersaksi untuk Angie
Nama Cagub Jabar dari PDIP Tunggu Rapat Internal
Mungkinkah Nama 8 Pemeras BUMN Diungkap Hari Ini?