Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Warga Malaysia Bantah Kenal Istri Nazar

image-gnews
Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni ketika menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.
Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni ketika menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof, membantah mengenal Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazaruddin, terpidana suap wisma atlet SEA Games, Palembang. Ia pun menilai dakwaan jaksa yang mengatakan dirinya menghalang-halangi proses penyidikan perkara pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengada-ngada.

"Terdakwa tidak mengenal Neneng. Bagaimana mungkin bermaksud mencegah merintangi penyidikan?" ujar Junimart Girsang, pengacara kedua warga negara Malaysia itu, saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2012.

Junimart mengatakan kedua terdakwa ke Indonesia untuk berbisnis. Namun, saat transit di Batam, mereka bertemu Neneng yang mengaku bernama Nadia. Pertemuan terjadi di Hotel Batam Center. "Klien kami tidak tahu soal Neneng yang dikejar Interpol," ujarnya.

Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Keduanya didakwa oleh jaksa KPK menghalangi-halangi penyidikan terhadap Neneng.

Dalam dakwaan jaksa, Neneng Sri Wahyuni dikatakan meminta terdakwa membantu dirinya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal. Neneng pun menyeberang dari Malaysia pada 12 Juni 2012 melalui Pelabuhan Setulang Laut Johor, dengan menumpang kapal Ferry MV Indomas 3 menuju Batam. Saat penerbangan ke Jakarta, ia ditangkap KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Junimart, jaksa penuntut umum tidak cermat serta tidak jelas dalam menyusun surat dakwaan. Sebab, jaksa tidak menguraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa. Lalu, ia pun menganggap dakwaan tidak berdasarkan fakta dan keliru. "Kami berharap majelis hakim menerima seluruh keberatan kami,"ujar Junimart.

TRI SUHARMAN

Berita Terkini:
KPK Supervisi 19 Kasus Mangkrak di Kejaksaan

Rieke-Teten Datangi Kantor PDI Perjuangan

Berdalih Sudah Kembalikan Uang, Murdoko Minta Bebas

Idris Akui Isu Pemerasan Ganggu Psikologi Anaknya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.


Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Sekretaris fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.


Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. ANTARA/Andika Wahyu
Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.


Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.


Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). Nazaruddin akan bersaksi untuk terdakwa kasus wisma Atlit mantan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.


Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

7 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTS pada tahun 2011 lalu.


Menolong Neneng, 2 WN Malaysia Divonis 7 Tahun

5 Maret 2013

Muhammad Hasan bin Khusi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Menolong Neneng, 2 WN Malaysia Divonis 7 Tahun

Mereka dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus Neneng Sri Wahyuni.


Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun Bui  

7 Februari 2013

Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi (kanan) dan Azmi bin Muhammad Yusuf. ANTARA/Rosa Panggabean
Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun Bui  

Kedua terdakwa menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni.


Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini

7 Februari 2013

WNA Malaysia, Hasan bin Kushi (baju biru) menghindari wartawan ketika dibawa memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/06). Dua orang WN Malaysia bernama Azmi bin Mohammad Yusof dan Hasan bin Kushi ikut ditahan oleh KPK bersama Neneng Sri Wahyuni karena diduga ikut membantu Neneng dalam pelariannya. TEMPO/Seto Wardhana
Kasus Neneng, 2 Warga Malaysia Dituntut Hari Ini

Hasan dan Azmi menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi PLTS.


Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara  

5 Februari 2013

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. ANTARA/Andika Wahyu
Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara  

Istri Muhammad Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.