TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Tamalia Rosa menuntut terdakwa Afriyani Susanti, 29 tahun, dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotik golongan I jenis ekstasi.
"Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap jaksa, Kamis, 8 November 2012. Tuntutan tersebut berdasarkan hasil tes urine dan tes darah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya.
Afriyani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan Ridwan, Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012. Berdasarkan pemeriksaan, Afriyani diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Dugaan itu diperkuat dengan hasil tes urine dan darah Afriyani.
Berdasarkan hasil tes, urine gadis itu positif mengandung methamphetamin. Sedangkan darah Afriyani positif mengandung fenetilamina. Kandungan kimia itu terdapat dalam obat psikotropika golongan I nomor 37 yang dilarang disalahgunakan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa hukum Afriyani, Zainal Usman Koto, keberatan dengan tuntutan jaksa. "Ini berlebihan dan tidak lazim," ucap dia. Menurut dia, pada pemeriksaan tes urine hari pertama, Afriyani dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, dalam tes hari kedua, kliennya justru dinyatakan positif memakai ekstasi. "Di sini kejanggalannya," ucap Zainal. Ia bersama kuasa hukum lainnya akan melakukan pembelaan untuk mempertanyakan hasil tes urine tersebut.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler:
Pemberontak Suriah Terkesima Rokok Indonesia
Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa
Soeharto Dinilai Tak Layak Menjadi Pahlawan
Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh
Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut