TEMPO.CO, Subang - Tawar-menawar kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 Kabupaten Subang, Jawa Barat, menemui jalan buntu. Pihak pengusaha menyatakan tidak mampu memenuhi tuntutan kenaikan UMK sebesar Rp 1,551 juta, seperti disampaikan serikat pekerja.
Ojang mengatakan serikat pekerja harus menerima kenyataan itu. Sebab, jika dipaksa seperti apa pun oleh para buruh, para pengusaha sudah menyatakan bahwa keputusan itu merupakan hasil final. Kalau para buruh tidak menerima hal itu, silakan berbicara lagi dengan pihak Dewan Pengupahan Kabupaten (DKP)," ujar Ojang.
Ketua Umum Kesatuan Aksi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos, yang terlibat dalam pertemuan tripartit, menyatakan akan terus berupaya mewujudkan tuntutan buruh.
Aktivis ABS, Anang Kusnandar, berjanji akan melakukan aksi turun ke jalan lagi. "Pokoknya, sebelum tuntutan kami dipenuhi, kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran," ujar Anang.