Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ohey Sinapoy, Satu Lagi Terduga Peminta Upeti DPR

image-gnews
Mantan Anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Idris Laena, Sumaryoto, MN, ETS, dan IS, kini muncul satu lagi nama anggota DPR yang diduga menerima upeti. Ini terungkap dari kesaksian karyawan bagian pemasaran Grup Permai, Bayu Widjojongko, dalam persidangan Angelina Sondakh, terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games dan universitas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 8 November 2012.

Anggota DPR yang dituduh itu adalah M. Oheo Sinapoy. Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat ini disebut oleh Bayu menerima uang US$ 75 ribu (Rp 712,5 juta) dari perusahaan milik M. Nazaruddin itu.

Uang untuk memperlancar penganggaran proyek di Kementerian Agama tersebut diserahkan melalui dua anggota Badan Anggaran DPR, yakni I Wayan Koster dan Angelina Sondakh. “Tapi saya tidak tahu uang itu diantar ke komisinya (Komisi Agama) atau tidak," ujar Bayu.

Bayu menuturkan, setoran kepada politikus Partai Golkar itu merupakan bagian dari uang US$ 150 ribu yang dikucurkan Grup Permai. Wayan dan Angie masing-masing menerima US$ 75 ribu. Dari kedua orang itu, mengalir lagi US$ 75 ribu kepada Oheo.

Masih menurut Bayu, penyerahan duit kepada politikus PDI Perjuangan berlangsung di lobi Hotel Century, Jakarta. Sedangkan uang untuk Angie diberikan melalui Oktarina Furi, staf keuangan Grup Permai.

Bayu menambahkan, Direktur Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang pernah memerintahkan dirinya mengajukan permohonan kas kepada perusahaan senilai Rp 1 miliar. Sebanyak Rp 250 juta bakal diserahkan kepada Oheo, dan Rp 500 juta kepada Angie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal tujuan pemberian duit untuk Oheo, Bayu mengatakan tidak tahu. Biasanya, kata dia, uang dari Grup Permai diberikan kepada para politikus Senayan agar anggaran proyek bisa cair.

Oheo hingga tadi malam tidak berhasil dihubungi. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan belum mengetahui soal tuduhan bahwa Oheo menerima uang dari Grup Permai. "Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Jika memang ada bukti, Oheo dapat diberhentikan dari Golkar," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Wayan Koster belum bisa dimintai konfirmasi. Sebelumnya, dia pernah membantah terlibat dalam proyek yang diurus Grup Permai. “Bu Angie dan Bu Rosa sendiri membantah keterlibatan saya,” ucap Koster.

TRI SUHARMAN | NUR ALFIYAH | EFRI RITONGA

Berita Terpopuler:
Atut-Jokowi Bertemu, Wali Kota Tangerang: ''EGP''

Badan Kehormatan Minta Dahlan Cek Daya Ingatnya

Sebentar Lagi, Indonesia Kebanjiran Tank Leopard

Ahok Tertusuk Saat Naik Reog Ponorogo

Mabes Polri Tak Tahu Pengawal Ketua KPK Mundur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.