TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk komplotan perampok bermodus taksi yang marak terjadi belakangan ini. Mereka adalah Robi Chaniago alias Hendri alias Eko, Harporson alias Son bin Husmin, serta Iwan. (Baca: Polisi Tangkap Komplotan Perampok Bermodus Taksi)
Polisi masih mengejar empat tersangka lain, yakni AP, Darius, Kamba, dan Edi. Menurut polisi, Eko mengaku menyewa taksi dari seorang bernama Gae. "Gae sewa dari Darius. Si Darius ini yang menghubungi sopir Primajasa untuk sewa," kata Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan, Kepala Satuan Reserse Mobil Polda Metro.
Ongkos sewa taksi berkisar Rp 300 ribu. Setelah menyewa, kaca taksi dilapisi kaca film, lalu nomor badan taksi diganti. Ketika beraksi, mereka menyasar perempuan untuk menjadi korbannya.
Secara teknis, Kamba berperan sebagai sopir taksi. Sedangkan Eko mengendarai Avanza bersama Harporson dan Iwan membuntuti taksi dari belakang. Mereka berhenti di tempat sepi. "Harporson dan Iwan yang ke kursi penumpang untuk menggasak barang."
Eko terbilang lihai menggunakan modus ini. "Dia residivis untuk kasus yang sama," ucap Herry. Eko pernah divonis 6 tahun penjara pada 2008. Baru 3,5 tahun mendekam di LP Cipinang, dia bebas bersyarat pada November 2011. Selanjutnya, dia sempat bekerja sebagai sopir resmi angkot M 19 jurusan Cililitan-Bekasi.
Namun, ternyata Eko tak kapok mengulangi modus serupa. Kini dia dan komplotannya dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti mereka.
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler
Mabes Polri Tak Tahu Pengawal Ketua KPK Mundur
Polisi: Bos Mercedes-Benz Tak Bersalah
Ketika Siswa SD ''Menguasai'' Ruangan Ahok
Rieke-Teten Usung Strategi ala Jokowi-Ahok
Galaxy S III Kembali Pecundangi iPhone 4S
Polisi Tangkap Dua Perampok Taksi