TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan grasi untuk pengedar narkoba, Meirika Franola atau Ola, adalah kecerobohan. "Menurut saya, pemberian grasi itu agak ceroboh karena Mahkamah Agung (MA) sendiri tidak merekomendasikan hal itu," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat, 9 November 2012.
Karena tidak ada rekomendasi dari MA, Mahfud mempertanyakan apa yang menjadi dasar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi tersebut. Karena itu, Mahfud menduga mafia narkoba telah masuk ke lembaga yang bisa memberi masukan kepada Presiden untuk memberikan grasi kepada pengedar narkoba.
"Mafia itu kan tidak terlihat dan bisa masuk ke mana-mana. Bisa masuk ke polisi, pengadilan, kehakiman, dan lain-lain," ujarnya. Mahfud menilai Presiden kecolongan dengan pemberian grasi tersebut, karena Presiden biasanya cermat mengambil tindakan dan kebijakan. Pernyataan itu disampaikan Mahfud untuk menanggapi pemberian grasi terhadap bandar narkoba Mairika Franola alias Ola. Ola ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu lebih dari 700 gram. Bahkan, saat di penjara pun dia mengendalikan perdagangan narkoba.
"Grasi itu sudah sah dan tidak bisa dicabut begitu saja atau diganggu gugat. Namun, ada dugaan bahwa Ola mengulang kejahatannya dari dalam jeruji penjara," katanya.
Atas kejahatan yang sama itu, Ola mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji penjara. Ini justru bisa menjadi landasan bagi polisi dan jaksa untuk mengadilinya kembali.
"Jaksa juga bisa kembali menuntut Ola dengan hukuman mati. Justru itu lebih mudah daripada kita meminta Presiden untuk mencabut grasi yang sudah diberikan," tuturnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi kepada dua pengedar narkoba, salah satunya Meirika Franola yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Atas grasi dari Presiden, hukuman Ola berubah dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan mencabut grasi terpidana mati bandar narkoba Ola.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, Selasa, 6 November 2012, di Bandara Halim Perdanakusuma menyatakan presiden sedang mempertimbangkan untuk mencabut kembali grasi untuk Ola. Ini karena dia dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.
ANTARA | BS
Berita Terpopuler lainnya:
Rieke-Teten Usung Strategi ala Jokowi-Ahok
Galaxy S III Kembali Pecundangi iPhone 4S
Bagasi Agnes Monica Tanggung Jawab Maskapai
Niat Mencuri, Remaja Malah Bunuh Teman