Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inikah Lima Nama yang Disebut Dahlan Iskan?  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa, menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan rapat tertutup, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 22-5, 2012. Rapat tersebut mengundang ahli teknologi dan informasi (IT) untuk menindaklanjuti kasus video porno yang diduga mirip anggota DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa, menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan rapat tertutup, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 22-5, 2012. Rapat tersebut mengundang ahli teknologi dan informasi (IT) untuk menindaklanjuti kasus video porno yang diduga mirip anggota DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perlahan-lahan kelima nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam suratnya kepada Badan Kehormatan mulai terkuak.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Prakosa, menyatakan kelima nama ini merupakan bagian dari dua peristiwa di dua BUMN yang disampaikan Dahlan pada Senin, 5 November 2012.

Senin lalu, Dahlan menyampaikan ada dua nama anggota Dewan yang dikaitkan dengan upaya pemerasan terhadap perusahaan negara. Kedua nama yang disebut Dahlan adalah Idris Laena yang diduga tersangkut dengan PT PAL Indonesia dan PT Garam (Persero), serta Sumaryoto yang diduga tersangkut dengan PT Merpati Nusantara Airlines.

Pada Rabu, 7 November, Dahlan menyampaikan keterangan tertulis untuk menambah keterangannya pada Senin lalu. Dalam surat tersebut, Dahlan kembali menyampaikan lima nama yang berhubungan dengan dua peristiwa yang dia ungkap sebelumnya. Seorang anggota Badan Kehormatan memastikan bahwa peristiwa yang disampaikan berkaitan dengan penyertaan modal negara kepada Merpati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, ada lima inisial yang terkait dengan surat Dahlan Iskan. Kelima inisial itu adalah AQ, LM, ATP, MIEQ, dan IGARW.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Badan Kehormatan, Muhammad Prakosa, tidak membantah atau membenarkan ketika dikonfirmasi mengenai kelima nama ini. "He..he..he, no comment," kata Prakosa melalui pesan singkat kepada Tempo. Dia mengatakan tidak ingin menambah keruh suasana.

Politikus Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, membenarkan adanya pertemuan informal dengan Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional. Namun, dia membantah jika dalam pertemuan di ruang pimpinan Komisi Keuangan ini ada upaya untuk meminta jatah. "Diskusi biasa, setahu saya tidak ada kode atau upaya pemerasan," kata dia.

WAYAN AGUS PURNOMO

Terpopuler:
Badan Kehormatan Minta Dahlan Cek Daya Ingatnya

Korupsi Pelat Nomor Bisa Jadi Cicak vs Buaya Baru

Sumaryoto: Dahlan Iskan Butuh Panggung

PDIP Resmi Usung Rieke-Teten di Jawa Barat

Banjir Rendam Rumah Ketua DPR Marzuki Alie

Saingi Rieke-Teten, Golkar Siap Gandeng PPP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.