TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Efendi Yusuf mengatakan bahwa tuntutan agar aliran Ahmadiyah dibekukan adalah tindakan tidak etis. Tuntutan itu sudah pernah disampaikan sejumlah organisasi massa, termasuk Majlis Ulama Indonesia
"Sebuah aliran ataupun ideologi tertentu yang dimiliki sekelompok masyarakat tidak bisa dibekukan, sekalipun oleh pemerintah," kata dia dalam diskusi tentang ormas Islam di Universitas Padjadjaran, Sumedang, Jumat, 9 November 2012.
Menurut Slamet, PBNU dan MUI sepakat menyatakan Ahmadiyah adalah aliran sesat. Tetapi, untuk pembekuannya, lembaga hukum yang berwenang melakukannya. “Itu pun kalau ada kasus atau perkara yang memang terbukti melanggar hukum."
Slamet Efendi menjelaskan, solusi untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiah adalah melalui jalur dakwah. Kekerasan atau penyerangan terhadap aliran ini sangat tidak dibenarkan, bahkan malah menambah citra buruk Islam di mata masyarakat.
Pokok permasalahan Ahmadiyah sehingga menyulut kemarahan umat Islam, kata Slamet Efendi, karena kelompok tersebut mengatasnamakan Islam sebagai bagian dari Ahmadiyah. "Jalan satu-satunya adalah Ahmadiyah harus mengakui bahwa mereka bukan termasuk Islam, tapi sebatas aliran kepercayaan," katanya.
Penyerangan dari organisasi massa Islam hingga kini terus berlanjut. Kasus terakhir terjadi pada malam Idul Adha, 25 Oktober 2012 lalu. Front Pembela Islam mendatangi jemaah Ahmadiyah di Masjid An Nasir milik seorang jamaah Ahmadiyah di Cibadak, Astana Anyar, Bandung. Di sana, mereka melarang jemaah Ahmadiyah melaksanakan salat Id dan memotong hewan kurban. Bahkan kelompok ini merusak kaca jendela masjid. Kasusnya hingga kini masih ditangani kepolisian.
SONIA FITRI | ENI S