TEMPO.CO, Jakarta - Eni Zahroh, 38 tahun, istri almarhum Syafrudin, korban yang tewas tertabrak pintu mobil Presiden Direktur Mercedes-Benz, Klaus Widner, hanya bisa pasrah menanti perusahaan otomotif itu menepati janjinya. "Mudah-mudahan ditepati. Saya pasrahkan ke Allah saja," kata Eni ketika ditemui Tempo di rumahnya, Jalan Rawa Panjang RT 16 RW 09 Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Menurut Eni, perwakilan Mercy pernah berjanji kepadanya bahwa putri sulungnya, Rizkianti Agung, akan memberikan pekerjaan di perusahaan internasional tersebut. Meski begitu, tidak ada perjanjian hitam di atas putih antara mereka. "Saya pegang janji lisannya." Lima hari setelah kepergian sang suami, Eni masih yakin atas janji itu.
Sekarang, Kiki masih menjadi trainee di The Body Shop. Nantinya, jika dia benar dipekerjakan Mercy, Eni meminta Kiki agar pindah ke Mercy. "Kalau ada yang lebih baik, kenapa enggak?" ibu tiga anak ini berujar. Kiki baru saja lulus dari salah satu SMK di kota kelahiran ibunya, Cirebon.
Setelah Syafrudin meninggal, Kiki menjadi tulang punggung keluarganya. Selain menafkahi ibunya yang tidak bekerja, Kiki juga menanggung dua adiknya, Nurul Khofifa, 11 tahun, dan Ariansyah, 5 tahun.
Almarhum Syafrudin dulu bekerja di PT. Buana Mas, sebuah perusahaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Eni mengaku sudah merelakan kepergian suaminya. "Sudah ya, jangan diungkit. Ini sudah selesai," kata Eni.
Syafrudin tewas setelah tertabrak pintu mobil yang terbuka dari dalam oleh Direktur Mercedes-Benz Indonesia, Klaus Weidner. Syafrudin berusaha menyalip mobil tersebut dari arah kiri. Pada saat bersamaan, Weidner membuka pintu ketika Syafrudin tepat berada di sebelah kiri bagian belakang mobil.
Syafrudin pun terdorong oleh pintu dan oleng sehingga menghantam trotoar. Pria 46 tahun itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani perawatan. Tetapi, dalam perjalanan ke rumah sakit, dia mengembuskan napas terakhir.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan sopir Weidner, Kasbi Lucas, sebagai tersangka. Weidner justru melenggang bebas. Masalah dengan keluarga Syafrudin pun terselesaikan setelah pemberian santunan, yang nominalnya tak mau disebut Eni, dan janji pekerjaan.
ATMI PERTIWI