TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polsek Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mempersilakan pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia untuk mengajukan penangguhan penahanan atas Diego Robbie Michiels, bek tim nasinal yang ditahan. "Kami sangat membuka kemungkinan, silakan, itu hak mereka," ucap dia kepada wartawan, Sabtu 10 November 2012.
Namun, kata dia, proses hukum kasus pengeroyokan oleh Diego tetap berjalan. "Permintaan penangguhan tetap kami tampung, tapi kami kedepankan penyidikan," kata Suyudi. Jika penangguhan penahanan diajukan, keputusan dikabulkan atau tidak, tergantung hasil penyelidikan.
"Kami akan gelar dulu, hasilnya seperti apa, akan kami lihat. Tetap kembali ke pertimbangan penyidik," kata Suyudi. Dia memastikan kasus Diego akan tetap ditangani Polsek Tanah Abang alias tak dilimpahkan kemanapun. "Polsek yang akan tangani."
Suyudi mengungkapkan, korban pengeroyokan yang dilakukan Diego cs terhadap Meff Paripurna, 21 tahun, mahasiswa asal Bogor, pada 8 November pukul 02.30 WIB, bermula saat korban datang ke Domain Club, Senayan City, bersama rekan-rekannya.
Dia melihat kelompok Diego ribut dengan sekelompok orang juga di dalam klub tersebut. Rupanya, keributan terjadi akibat senggolan yang berujung pecahnya botol minuman. "Karena korban merasa tidak nyaman, situasi keliatan tidak kondusif, korban keluar ke area basement," katanya.
"Tapi serta merta kelompok DM ini malah meneriaki korban tersebut. Karena melihat korban keluar, yang ada di pikiran tersangka, itu adalah orang yang menyenggolnya. DM mengejar dan rekan-rekannya serentak keluar," Suyudi melanjutkan. Di luar atau itulah korban, dipukuli secara beramai-ramai. Korban menderita luka memar di mata sebelah kanan dan kiri, dagu, hidung, serta dahi.
Belakangan, kepada polisi, Diego mengakui sedang dalam pengaruh alkohol saat terlibat pengeroyokan. "Ya dalam pengakuannya menggunakan alkohol." Meski, hasil tes urin pada Diego dan lima rekannya hari ini, negatif. "Semua (tersangka) negatif. Dari hasil tidak bisa dilihat karena sudah lebih dari 24 jam," dia melanjutkan.
Kini, Diego dan empat rekannya resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Tanah Abang. Keempat rekannya adalah Trikun, 24 tahun, pria asal Ternate, Maluku Utara, serta empat pria asal Ambon, Barney Patalala, 27 tahun; Martinus Lambertusuas, 32 tahun; dan Matheos Pieter Lilipory Als Anjas Lilipory, 29 tahun. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) junto Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Satu rekan Diego yang juga ada di lokasi, Devi Kailahu, 33 tahun, dilepaskan oleh polisi. Kata Suyudi, "Tidak cukup unsur untuk ditahan. Jadi, hanya lima yang ditahan."
ATMI PERTIWI