TEMPO.CO, Bukit Mertajam -- Pengadilan Bukti Mertajam, Penang, Malaysia, menahan tiga polisi dari kepolisian Perai karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pekerja perempuan asal Indonesia. Kepala Deputi Kepolisian Penang, Komisaris Datuk Abdul Karim Hanafi, mengatakan, penyidik menciduk ketiga polisi itu pada Jumat, 9 November 2012.
"Kami sudah menahannya, dan mereka dikenai pasal 376 tentang pemerkosaan," ujar Abdul Karim seperti dilansir media Malaysian Insider, Ahad, 11 November 2012. Kasus pemerkosaan, kata dia, sudah ditangani oleh kepolisian, dan ia mengklaim akan menyelidiki perkaranya.
Pada kesempatan terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Michael Tene, membenarkan bahwa ada seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia yang mengalami pemerkosaan di Malaysia. Michael mengatakan, korban saat ini sudah dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia.
"Benar, korban dari Indonesia. Kasusnya sedang ditangani oleh kepolisian," kata Michael, Ahad, 11 November 2012. Ia belum bisa menjelaskan lebih detail ihwal identitas korban serta kronologi kejadian. Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan perlindungan terhadap korban.
MALAYSIAN INSIDER | ADITYA BUDIMAN
Baca Juga:
Berita Lainnya:
TKI Mengaku Diperkosa 3 Polisi Malaysia
Pelecehan Seksual TKI Malaysia, Apa Kata Kemenlu
Menikmati Sushi Bar di Bar
Diego Banyak Penggemar di Tahanan, Tak Susah Makan
Penembak Halte Transjakarta Pakai Senapan Angin