TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mulai menyidangkan dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Negeri Malang senilai Rp 14,9 miliar, Senin, 12 November 2012.
Dari tiga terdakwa yang diajukan ke muka sidang, hanya Handoyo yang dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum. Adapun dakwaan dua terdakwa lain, Sutoyo dan Abdullah, ditunda hingga Rabu lusa.
Jaksa penuntut Rustiningsih menyatakan Handoyo, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum Universitas Negeri Malang (UM), didakwa korupsi lantaran dalam perkara tersebut dia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Handoyo diangkat sebagai PKK berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Rektor UM.
Proyek pengadaan alat laboratorium F-MIPA didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 sebesar Rp 44 miliar. Namun, pada prakteknya, nilai pembelian alat-alat laboratorium itu lebih tinggi dibandingkan harga pokok satuan barang. Dengan perbuatannya itu, jaksa penuntut menjerat Handoyo dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Negara dirugikan Rp 14,9 miliar," kata Rustiningsih.
Kuasa hukum terdakwa dari tim bantuan hukum UM, Sukowiyono, menjelaskan, kliennya hanya korban dalam kasus korupsi ini. Alasannya, kata dia, Handoyo diminta tanda tangan tanpa tahu apa-apa. Saat ditanya tentang penunjukan Handoyo sebagai PPK oleh Rektor UM, Sukowiyono enggan mengomentari. "Kalau soal itu jangan tanya saya, kita lihat saja nanti di persidangan," kata dia.
Perkara yang disebut-sebut terkait dengan sejumlah kasus korupsi di perguruan tinggi negeri, yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin, ini kemudian diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam pengusutan yang dilakukan sejak Januari, ditemukan praktek mark-up anggaran pembelian sehingga merugikan negara sebesar Rp 14,9 miliar.
Rektor UM sempat diperiksa kendati tak sampai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kejaksaan tinggi akhirnya hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Handoyo serta Abdullah dan Sutoyo, keduanya dosen UM.
KUKUH S. WIBOWO