TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa penerima suap restitusi pajak, Tommy Hindratno. "Karena materi pokok keberatan sebagian besar telah memasuki pokok perkara," kata jaksa Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 November 2012.
Jaksa Medi memaparkan, alasan Tommy dan kuasa hukumnya bahwa Tommy bukan merupakan peyelenggara negara sehingga tak bisa dijerat dalam dakwaan korupsi tak dapat diterima. Jaksa beralasan keberatan yang diajukan oleh Tommy dan kuasa hukumnya harus dibuktikan di pengadilan. Selain itu, bantahan Tommy bahwa perbuatannya hanya merupakan pelanggaran kode etik juga disangkal jaksa.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih meminta waktu untuk mengambil putusan sela hingga pekan depan. "Sidang ditunda pada 19 November jam 16.00," katanya.
Tommy merupakan pegawai pajak yang didakwa menerima pemberian sebanyak Rp 280 juta. Duit itu diberikan karena Tommy telah memberikan data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait lebih bayar pajak PT Bhakti Investama. Atas perbuatannya itu, Tommy didakwa 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Terdakwa Pajak Sangkal Dakwaan Jaksa
Dituntut 12 Tahun Bui, Ini Jawaban Dhana
Mekeng dan Tamsil Mangkir di Sidang Suap DPID
Eksepsi Bawahan Dhana Juga Ditolak Hakim
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Atasan Dhana