TEMPO.CO, Jakarta- Kartu Jakarta Sehat diperkirakan akan mempermudah pelayanan kesehatan bagi warga tak mampu di DKI Jakarta. Alasannya, data pasien yang terekam secara elektronik membuat rumah sakit tak perlu lagi memeriksa data pasien secara manual.
Kepala Bagian Pelayanan Rumah Sakit St. Carolus, Cikini, Jakarta Pusat, Farida Gultom mengatakan data pribadi ataupun kesehatan pasien bisa langsung diketahui saat kartu dibaca menggunakan mesin pembaca elektronik atau EDC (electronic data capture). “Prosedurnya malah jadi lebih mudah dan simpel karena tidak perlu periksa data manual,” ujar Farida kepada Tempo di kantornya, Senin, 12 November 2012.
Menurut Farida, sosialisasi Kartu Sehat yang nanti akan menggantikan Jamkesda dan JPK-Gakin itu sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta sejak pekan lalu. Namun, sampai saat ini, belum ada pasien di RS St. Carolus yang menggunakan kartu tersebut.
Pihak rumah sakit pun belum tahu apakah pemerintah akan memberikan mesin EDC atau tidak. “Tapi tidak masalah karena kami juga sudah menggunakan mesin itu untuk pasien yang terdaftar dalam asuransi atau pasien tanggungan perusahaan,” katanya.
Program anyar pemerintah DKI Jakarta di bidang pelayanan kesehatan itu diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Sabtu, 10 November 2012. Sebanyak 3.000 warga kurang mampu di enam kelurahan mendapat kesempatan pertama dalam uji coba, yakni Tambora, Pademangan, Bukit Duri, Marunda, Tanah Tinggi, dan Manggarai.
Prosedur penggunaan kartu tersebut tak jauh berbeda dengan program Jamkesda atau JPK Gakin. Pasien harus memperlihatkan kartu atau menyatakan dirinya mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah. “Selain itu, pasien harus memiliki surat rujukan dari Puskesmas atau unit gawat darurat kami,” tutur Farida.
Pasien pemilik Kartu Sehat, atau yang ditanggung melalui Jamkesda dan JPK Gakin, selanjutnya akan mendapat perawatan gratis di bangsal kelas III rumah sakit. Selama program Kartu Sehat masih dalam tahap uji coba, rumah sakit masih menerima pasien pemilik Jamkesda atau JPK Gakin. “Tetapi tidak perlu menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lagi,” katanya.
Pihak rumah sakit selanjutnya akan menagih biaya perawatan pasien ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Proses penagihan yang diajukan setiap bulan itu diakuinya tak pernah terkendala. “Lancar, biasanya sebelum tanggal 5 pembayarannya sudah masuk,” ujarnya.
ANGGRITA DESYANI