TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Senin, 12 November 2012, mengirim somasi kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Buruh mendesak gubernur menetapkan upah minimum di lima daerah, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan, minimal Rp 2,2 juta.
Somasi dikirimkan langsung oleh puluhan buruh ke kantor gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya. "Kami beri batas waktu hingga 18 November. Jika gubernur tak meresponsnya kami akan menggelar mogok massal," kata juru bicara MPBI, Jamaluddin, setelah mengirimkan somasi.
Selain mogok massal, MPBI mengancam menerjunkan 50 ribu buruh dari seluruh daerah untuk berunjuk rasa secara serentak. Dalam somasinya buruh juga mendesak gubernur menerapkan upah minimum sektoral kabupaten dan kota sebesar 5-30 persen dari nilai UMK.
Jamaluddin menambahkan, pembahasan UMK 2013 yang saat ini berada di tangan Dewan Pengupahan Provinsi ternyata belum menjamin upah yang layak untuk buruh. "Menteri Perindustrian sudah menyatakan UMK minimal adalah Rp 2 juta atau setara dengan gaji PNS terendah," ujarnya.
Selain mengirimkan Somasi, sebanyak 100 buruh siang tadi juga mendatangi Dewan Pengupahan Provinsi yang sedang membahas UMK di Hotel Satelit Surabaya untuk mendesakkan hal yang sama.
Terpisah, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan penetapan UMK merupakan kewenangan bupati dan wali kota. "Gubernur hanya mengesahkan, yang menyusun kabupaten dan kota," ucapnya.
Menurut Edi, nilai UMK yang saat ini sedang dibahas sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/5914/031/2012 tentang Penetapan UMK. "Tidak mungkin tiba-tiba usulan UMK kami ubah menjadi Rp 2,2 juta," tutur Edi.
Hingga saat ini, sesuai usulan dari bupati dan wali kota, nilai UMK di Jawa Timur terbesar adalah Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya, yaitu sama-sama Rp 1.567.000. Sedangkan UMK terkecil adalah Kabupaten Magetan Rp 825.225.
FATKHURROHMAN TAUFIQ