TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi jika kelak berniat mengambil alih penyidikan kasus korupsi pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas yang saat ini disidik Badan Reserse.
"Kewenangan KPK melakukan penyidikan dimanapun," kata Sutarman di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 November 2012. Namun Polri harus memastikan dulu apakah KPK juga menyidik kasus pengadaan pelat nomor sebagai pengembangan kasus simulator yang sedang ditangani KPK.
Jika bukan bagian dari pengembangan kasus tersebut, Badan Reserse akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. "Jadi kita tunggu saja KPK selesaikan masalahnya dalam menangani kasus simulator terlebih dulu," kata dia.
Jika nanti Polri yang berhak menangani kasus pelat nomor, Badan Reseres wajib menunggu KPK menyelesaikan kasus simulator hingga persidangan terlebih dulu sebelum memulai penyidikan. Sebab nama yang diduga oleh Badan Reserse sebagai pelaku korupsi pelat nomor, seperti Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo sampai saat ini berada di bawah kuasa KPK.
Sehingga dalam menangani kasus pelat nomor, Polri harus merapatkan koordinasi dengan komisi antirasuah. Termasuk saling memaparkan dan mendiskusikan penyidikan kasus pelat nomor dari sudut pandang masing-masing.
"Karena memang kita tidak mungkin memberantas korupsi sendirian, kita harus saling kerjasama dan sinergi untuk bisa berantas korupsi ini di seluruh lini lembaga," kata Sutarman.
Sebelumnya, Komisaris Jenderal Sutarman pada Sabtu 10 November lalu membenarkan telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas, ke Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan penyidikan kasus korupsi pengadaan plat nomor ini merupakan satu rangkaian penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus korupsi di Korps Lalu Lintas termasuk pengadaan simulator kemudi sebelum diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam SPDP tersebut tim penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. Namun, Sutarman menyebutkan yang bertanggung jawab dalam kasus ini para tersangka kasus simulator yang ditetapkan Polri. "Kan pelakunya itu-itu juga, penyelengara pengadaannya di Korlantas kan itu-itu juga," kata dia.
Karena para tersangka itu sudah menjadi tanggungjawab KPK, maka Kepolisian pun kesulitan dalam menetapkan tersangka. Sementara itu, saat disinggung keterlibatan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Sutarman tak mau menjawab.
INDRA WIJAYA
Berita populer:
Alasan PPP Mau Calonkan Rhoma Irama Jadi Presiden
Di Mana Holly Petraeus Saat David Akui Selingkuh?
Djan Faridz Kuasai Rumah Pemda dengan Sewa Murah
Meff Mengaku Korban Salah Pukul Diego Michiels
Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Tak Gratis