TEMPO.CO, Sukabumi - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan enam penyidik yang betugas di Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi kembali ke Markas Besar Kepolisian sejak Senin, 12 November 2012. "Kemarin mereka diperhadapkan oleh pimpinan ke Mabes," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, 13 November 2012.
Keenam penyidik itu adalah Komisaris Rizki Agung Prakoso, Komisaris Irfan Rifai, Komisaris Egy Andrian Zues, Komisaris Popon A Sunggoro, Komisaris Hendi Kurniawan, dan Komisaris Yudhistira Midyahwan. Mereka mengundurkan diri dari KPK pada 1 November dengan alasan mengabdi di Polri.
Boy mengatakan keenam penyidik ini belum ditempatkan pada penugasan tertentu. "Mereka masih di bagian Sumber Daya Manusia Mabes Polri," kata Boy.
Selain keenam penyidik tersebut, ada juga 12 penyidik polisi di KPK yang berakhir masa tugasnya pada 3 November. Egi masuk dalam kelompok 12 penyidik yang masa tugasnya telah berakhir tersebut. Pimpinan KPK telah meminta perpanjangan masa tugas mereka. Namun, sampai sekarang Mabes Polri belum mengabulkannya. "Sampai sekarang belum ada keputusan memperpanjang atau tidak," kata Boy.
Informasi Tempo dari internal penyidik, para penyidik ini sekarang tidak menyidik suatu kasus dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir. Mereka juga khawatir melanggar ketentuan jika tetap menyidik sebelum ada perpanjangan masa tugas dari Kepolisian.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler
Kata Ibas Soal DPR Pemeras BUMN
''Ada Menteri Koordinator yang Rapornya Merah''
Upeti BUMN ke DPR, KPK: Pembuktiannya Gampang
Pengacara Ola Klaim Mahir Bebaskan Klien
Pengacara Ola, Farhat Abbas:Saya Pantas Dapat MURI
LSI Ragukan Rhoma Irama Di Pemilu 2014