Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammad Hatta Tak Berniat Somasi Dahlan  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Menteri BUMN dan mantan Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri BUMN dan mantan Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Hatta tidak berencana menuntut Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terkait dengan tudingan pemerasan yang diarahkan kepadanya. "Hanya akan menghabiskan energi," kata Hatta kepada Tempo, Selasa, 13 November 2012. 

Sebelumnya, Dahlan Iskan pada Rabu pekan lalu menyampaikan surat yang berisikan nama-nama dan kronologis yang terkait upaya pemerasan terhadap sejumlah perusahaan pelat merah. Kemarin, Dahlan juga kembali mengirimkan surat kedua kepada Badan Kehormatan DPR.

Ketua BK, Muhammad Prakosa, seusai rapat internal di kompleks parlemen, Senayan, membenarkan surat tersebut merupakan revisi terhadap nama-nama yang sudah disampaikan Dahlan dalam suratnya Rabu pekan lalu.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menuturkan alasan perubahan ini kemungkinan besar karena Dahlan menerima informasi yang tidak tepat. Menurut dia, ketidaktepatan informasi ini menjadi persoalan serius karena menyangkut nama anggota DPR.

Menurut Prakosa, Dahlan hanya menyampaikan uraian singkat alasan revisi ini. Meskipun demikian, Prakosa tidak bersedia mengungkapkan siapa saja nama-nama yang direvisi Dahlan Iskan. "Itu rahasia," ujarnya.

Namun, dalam surat itu Dahlan disebut-sebut merevisi salah satu nama baru, yakni Muhammad Hatta, politikus Partai Amanat Nasional. Belum jelas bagaimana peran Hatta, yang juga politikus Partai Amanat Nasional itu.

Akan tetapi, Hatta menegaskan, jika benar Dahlan menyebut namanya, berarti Dahlan sudah melakukan dua kali kesalahan. Pertama, Hatta tidak merasa pernah meminta jatah kepada BUMN. Alasan kedua dia tidak hadir waktu pertemuan tidak resmi dengan Direktur Utama PT Merpati pada 1 Oktober 2012. "Saya sedang di Klaten waktu itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hatta, tudingan itu sudah tidak berefek apa pun karena namanya berkali-kali dikaitkan dengan kasus korupsi. Namun, tidak ada satu pun yang bisa membuktikan keterlibatannya. Dia mengaku tidak akan meladeni tudingan Dahlan. "Saya malah tidak bisa fokus ke urusan yang lebih penting," kata dia.

Menurut Hatta, pemojokan dan tudingan negatif dari Dahlan belum mengganggu. Bahkan, menurut dia, jika terlalu sering diberitakan negatif, kebaikan akan datang kepadanya. Dia menegaskan tidak akan melayangkan somasi. Namun, jika Fraksi PAN berniat mensomasi Dahlan, dia akan mendukung. "Secara pribadi saya tidak perlu somasi," katanya.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terkait
Laksamana Sukardi Akui Banyak Titipan ke BUMN

Soal Tudingan Dipo Alam, Ini Sikap Fraksi Demokrat 

Komisi Pertahanan: Istana Rajin Lempar Bola Panas 

Laksamana Sukardi: Langkah Dahlan Tepat, Cuma... 

Hidayat Tantang Dipo Sebut Nama 3x24 Jam


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

5 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

20 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.