TEMPO.CO, Jakarta - Lima pasang calon Wali Kota Bekasi dinyatakan melanggar ketentuan administrasi. Panitia Pengawas Pemilu kota setempat mencatat pelanggaran itu dilakukan sebelum gelaran jadwal kampanye yang sudah ditetapkan.
"Kami sudah melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi," kata Kepala Divisi Penindakan Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Sulaiman, Selasa, 13 November 2012. Sejauh ini, Panitia Pengawas Pemilu masih menanti keputusan dari komisi tersebut.
Sulaiman menyebutkan, kelima pasang calon tersebut ialah pasangan Salih-Anwar (Salam), Sumiyati-Anim (SM2-Anim), Dadang-Lucky (Dalu), Pepen-Syaikhu (PAS), dan Awing-Andi (Azib). Menurut dia, sedikitnya ada sembilan kasus pelanggaran administrasi yang tercatat oleh Panitia Pengawas Pemilu.
Sulaiman mengatakan, pelanggaran yang paling mencolok adalah pemasangan alat peraga kampanye. Kondisi itu dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan pada 29 November-12 Desember 2012. "Alat peraga dipasang sembarang, dan merusak estetika," ujar Sulaiman.
Panitia Pengawas Pemilu pun menuding hal itu dilakukan oleh seluruh tim sukses peserta Pemilihan Wali Kota Bekasi. Dampaknya, Sulaiman menambahkan, banyak masyarakat yang mendesak Panitia Pengawas Pemilu menertibkan alat peraga tersebut.
Panitia Pengawas juga mencatat dugaan kampanye terselubung yang dilakukan seluruh kandidat di sejumlah media massa. Itu seperti penyampaian visi-misi dan ajakan memilih, serta debat kandidat para pasangan calon di radio lokal setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Hendy Irawan mengaku telah memproses bentuk sanksi bagi sejumlah pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan wali kota. Untuk pelanggaran alat peraga kampanye, bakal dijatuhkan sanksi berupa penurunan spanduk, baliho, dan lainnya. "Saya rasa sanksi itu sudah cukup," ujarnya.
Hendy mengaku sudah menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi yang berwenang dalam Pemilu tersebut, guna membahas terkait dengan proses penertiban alat peraga kampanye dalam waktu dekat.
MUHAMMAD GHUFRON