TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Di masa mendatang, seluruh fungsi BP Migas akan diemban oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
"Pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan, fungsi-fungsi yang melekat yang ada dalam upaya kita dalam industri perminyakan harus tetap berjalan. Makanya rapat memutuskan tidak boleh terjadi kekosongan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat koordinasi di Kementerian ESDM, Selasa, 13 November 2012.
Rapat koordinasi juga dihadiri Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar.
Pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan agar fungsi-fungsi BP Migas tetap berjalan di bawah kementerian ESDM. Tapi perincian teknis mengenai pengambilalihan belum diketahui. Pasalnya rapat yang membahas aspek teknis akan digelar kemudian dengan melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Jero Wacik menegaskan, seluruh fungsi BP Migas akan dikembalikan ke ESDM. Ia juga menyatakan kepada seluruh karyawan BP Migas agar tidak khawatir dan melaksanakan tugas seperti sedia kala. “Kontrak dan evaluasi akan berjalan biasa, juga pada para investor agar tenang saja. Fungsi BP Migas kini hanya berada dalam kendali ESDM," kata Jero, yang mendampingi Hatta saat konferensi pers.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga produksi dan memelihara keberlanjutan sektor migas sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan, baik saat BP Migas masih beroperasi maupun saat Kementerian ESDM mengambil alih.
ANANDA W TERESIA
Berita Terpopuler:
Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Tak Gratis
Di Mana Holly Petraeus Saat David Akui Selingkuh?
Begini Cara Bos CIA Sembunyikan E-mail ke Pacarnya
Jokowi Minta Rumah Susun Segera Dihuni
Disiapkan Rp 600 Miliar untuk Kampung Deret Jokowi
Kata Ibas Soal DPR Pemeras BUMN