TEMPO.CO , Jakarta: Sebanyak 258 awetan satwa liar dilindungi hasil sitaan Kementerian Kehutanan dimusnahkan dengan cara dibakar. Spesimen mati dari 48 spesies satwa langka itu meliputi 15 harimau Sumatera, 2 beruang madu, 22 cenderawasih, 48 tanduk rusa, penyu, monyet, kasuari, macan tutul, 4 karung bivalvia atau karang-karangan, dan sisanya berupa bagian-bagian tubuh spesies lain.
"Pemusnahan spesimen satwa dilindungi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengurangi tindak kejahatan perdagangan, kepemilikan, dan peredaran secara ilegal," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Senin, 12 November 2012.
Zulkifli, didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori, memimpin pembakaran awetan satwa yang dihadiri perwakilan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor. Menggunakan obor, Zulkifli membakar ratusan awetan yang ditaruh dalam satu wadah berukuran 2 x 3 meter yang disangga bilah-bilah bambu.
Ratusan awetan yang dibakar Senin kemarin adalah sebagian dari seluruh awetan yang sudah dalam kondisi rusak. Ada awetan yang rambut atau bulunya sudah rontok, bola mata tidak lengkap, atau bagian tubuhnya patah. Seluruh awetan satwa langka diperoleh dari hasil penertiban baik lewat penyerahan sukarela dari masyarakat maupun penyitaan oleh Kementerian Kehutanan yang bekerja sama dengan Bea Cukai, Karantina, dan aparat Kepolisian dan Kejaksaan.
Sisa awetan yang masih bisa dimanfaatkan ada 710 buah dari 43 spesies. Semuanya diserahkan kepada LIPI sebanyak 462 buah (23 spesies), ITB 5 buah (2 spesies), Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam 44 buah (17 spesies), IPB 69 buah (13 spesies), dan Museum Kehutanan 130 buah (1 spesies). Awetan-awetan itu digunakan sebagai bahan penelitian dan pendidikan konservasi.
Zulkifli mengatakan, masyarakat perlu disadartahukan tentang larangan memiliki dan mengoleksi spesimen satwa liar dilindungi dan bagian-bagian tubuhnya. "Orang-orang yang menyimpan atau mengoleksi adalah bagian dari manusia yang kategorinya merusak lingkungan," ujar dia.
Ditambah Indonesia adalah negara dengan keragaman hayati tertinggi nomor tiga di dunia. Tidak kurang dari 515 spesies mamalia, 511 spesies reptil, 270 spesies amfibi, 1.531 spesies burung, 2,827 spesies invertebrata, dan 38 ribu spesies tumbuhan ada di Indonesia.
"Ini tantangan bagi kita untuk menjaganya. Apalagi perdagangan ilegal satwa liar menjadi isu internasional," kata Zulkifli, menambahkan perdagangan liar adalah pemicu musnahnya satwa langka selain deforestasi, degradasi ekosistem, dan perambahan kawasan hutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menyebutkan lebih dari 200 spesies satwa dalam keadaan langka dan wajib dilindungi. Adapun Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur sanksi tegas bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa secara ilegal. "Ancaman penjaranya lima tahun," ujar Zulkifli.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Berita Terkait:
Gurita Tropis Terdampar di Pantai California
Pertama di Dunia, Tarsius Lahir di Penangkaran
Singa ala Bob Marley dari Etiopia
Usman Hamid Jadi Pejuang Hak Asasi Lumba-Lumba