TEMPO.CO, Yogyakarta - Bagi Anda yang ingin tinggal di Kampung Susun yang bakal dibangun di bantaran Sungai Ciliwung, ada satu pantangan yang jangan pernah dilakukan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok mengatakan ada sanksi berat jika penghuni Kampung Susun ketahuan memperjualbelikan tempat tinggalnya. "Kalau ada satu warga yang menjual rumahnya, di lantai satu misalnya, dan tidak dilaporkan, maka semua yang menempati lantai satu harus pergi dari situ," kata Ahok di Yogyakarta, Selasa, 13 November 2012.
Sanksi yang berat itu, menurut Ahok, diterapkan agar para penghuni Kampung Susun Ciliwung benar-benar memelihara lingkungan pemukiman yang sudah dibangun dan tak lagi membuat komplek liar yang kumuh.
Setiap rumah di Kampung Susun, kata Ahok, hanya dapat dialihkan kepemilikannya kepada ahli waris penghuni sebelumnya, bukan kepada orang lain.
Mengenai siapa yang berhak untuk tinggal di Kampung Susun, Ahok menjelaskan akan dipakai sistem undian dan dilanjutkan seleksi untuk mengetahui kebenaran data calon pengguna rumah. "Calon penghuni yang tidak punya KTP bisa menempati asalkan ada rekomendasi minimal sepuluh warga yang punya KTP asli," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah bertemu dengan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Fariz, dan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum untuk membangun Kampung Susun di bantaran Sungai Ciliwung. Rumah susun yang ada di kampung itu terdiri dari 24 lantai dengan waktu pembangunan selama dua tahun.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terpopuler lainnya:
Djan Faridz Kuasai Rumah Pemda dengan Sewa Murah
Sakit Panu? Jokowi: Pakai Saja Kartu Jakarta Sehat
Jokowi Minta Rumah Susun Segera Dihuni
Kartu Jakarta Pintar Dibagikan pada 17 November
Jokowi: Kampung Deret Gratis
Jokowi Akan Tekan Kemiskinan dengan KB