Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Migas Dibubarkan, Pemohon Hormati Putusan MK

Editor

Abdul Malik

image-gnews
BP Migas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
BP Migas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Marwan Batubara, salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengaku kurang puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pengelola Hulu Minyak dan Gas dalam putusan sidang hari ini, Selasa, 13 November 2012. “Secara prinsipal yang kita tuntut Undang-Undangnya dicabut. Tapi keputusan yang sekarang kami hormati,” kata Marwan ketika dihubungi Tempo, 13 November 2012.
Marwan berharap keputusan itu dapat mengubah sistem pengelolaan minyak dan gas yang berlaku saat ini. “Saat ini konsepnya memisah-misah bisnis, akibatnya konsumen membayar terlalu besar,” katanya. Dia mencontohklan bisnis pelumas dan tanker yang dipisahkan dari Pertamina menyebabkan rantai bisnis terpeah dan membebani konsumen. “Kalau begini bisnisnya habis dipreteli, dan konsumen membayar lebih,” katanya.
Menurut Marwan, kuasa pertambangan merupakan economical rights yang seharusnya dimiliki negara. Begitu pula cadangan migas. “Itu semestinya diserahkan pada BUMN sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Marwan merujuk pada Pasal 33 UUUD 1945.
Marwan mengkritisi penguasaan sumber daya alam pada BP Migas yang mentransfer pada pada pihak asing. “Yang seharusnya mengelola dan memanfaatkan aset itu searusnya BUMN. Aset itu bisa dijadikan kapitalisasi kredit. Kenyataannya Pertamina disuruh berkompetisi dengan asing,” katanya. Marwan meminta BP Migas menyerahkan kuasa pertambangan dikembalikan pada negara.
Dia juga mendorong percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas. Pada tahun 2004 lalu, Mahkamah Konstitusi telah menolak 3 pasal dalam RUU Migas. “Tapi hingga tujuh tahun kemudian, belum ada pengesahan,” katanya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komarudin Hidayat dan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44. Uji materi diajukan pada 17 April 2012 dengan nomor perkara 36/PUU-X/2012. Sidang telah berlangsung selama sembilan kali. Saksi ahli yang diajukan antara lain Kurtubi dan Rizal Ramli.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

15 November 2016

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan dalam ulang tahun ke-30 Bisnis Indonesia di Jakarta, 14 Desember 2015. TEMPO/Bambang Harymurti
Menko Perekonomian Evaluasi Kinerja Pimpinan BP Migas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengevaluasi tujuh pimpinan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam


Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

9 Agustus 2016

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istana Pastikan Kursi Kepala SKK Migas Masih Aman  

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, sampai saat ini, belum ada penjadwalan tim penilai akhir (TPA) untuk mengganti Kepala SKK Migas.


Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

7 Mei 2015

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama Chairman Freeport-McMoran James R. Moffet (kiri), memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, 25 Januari 2015. ANTARA FO
Ini Dia Struktur Baru SKK MIGAS Setelah Dirombak Menteri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merombak jajaran deputi atau setingkatnya di lingkungan SKK MIGAS.


Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

6 Mei 2015

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tempo/Aditia Noviansyah
Reshuffle, Inilah Nama Para Pejabat Baru SKK Migas  

Perombakan pejabat baru SKK Migas sesuai dengan keputusan Menteri ESDM. Siapa saja nama para pejabat barunya?


Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

2 Desember 2014

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Isi Seminar, Faisal Basri dan Petral Bersahutan Soal Mafia Migas  

Faisal Basri membeberkan modus mafia migas di Petral. Perwakilan Petral tak terima.


Upaya Memberantas Mafia Migas

20 November 2014

Upaya Memberantas Mafia Migas

Pemerintah berupaya memutus mata rantai mafia pada sektor minyak dan gas bumi yang menguasai perdagangan dan industri migas.


DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

23 Januari 2013

Logo SK Migas (kanan) dan logo BP Migas. ANTARA/Rosa Panggabean
DPR Tak Perlu Terlibat Pemilihan Kepala SK Migas  

Alasan DPR untuk check and balances dalam pemilihan kepala.






Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

16 Januari 2013

Menteri ESDM Jero Wacik (tengah), Mantan Wamen ESDM Rudi Rubiandini (kanan) dan Wamen ESDM baru, Susilo Siswoutomo. ANTARA/Yudhi Mahatma
Rudi Rubiandini Resmi Jadi Kepala SKK Migas  

Menteri ESDM Jero Wacik meminta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini bekerja ekstra keras.


Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

28 November 2012

Menteri ESDM Jero Wacik. ANTARA/Wahyu Putro A
Menteri Merangkap Kepala SK Migas Direstui MK  

"Kan MK tunjuk begitu. Enggak salah, sesuai dengan MK."


MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

28 November 2012

Ketua mahkamah Konstitusi Mahfud MD diwawancarai para wartawan seusai menjadi pembicara seminar Ikadin di hotel Patrajasa Semarang, (29/6). Mahfud menilai pengumpulan dana oleh masyarakat untuk pembangunan kantor KPK bukan sebagai gratifikasi namun sebagai hibah. Tempo/Budi Purwanto
MK: Menteri ESDM Boleh Rangkap Kepala Eks BP Migas  

Menteri ESDM hanya untuk menjamin kontrak-kontrak migas yang sudah berjalan ini tidak terjadi wanprestasi.