TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menaikkan upah minimum kota (UMK) sesuai keputusan sudah digariskan pemerintah provinsi. Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1,7 juta.
"Aturan tidak membolehkan di bawah UMP. Dasarnya harus dari UMP, yakni minimal sama atau di atas UMP. Kalau kita mengacu ke UMP, maka setara 111 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) tenaga kerja kita," ujar Kepala Dinas Tenga Kerja dan Sosial Balikpapan, Amin Latief, Rabu 14 November 2012.
Menurut Amin, penentuan UMK tidak hanya didasari oleh UMP, melainkan juga oleh faktor lainnya seperti posisi PDRB kota, tingkat pencari kerja dan serapan tenaga kerja . "Untuk prosentasenya baru 80 persen. Sedangkan UMP provinsi, untuk pencapaian KHL kita sudah 111 persen," katanya.
Berdasarkan survei lima lembaga yakni Apindo, BPS, Disenaker, Serikat pekerja dan Kalangan akedemi, untuk KHL di Balikpaapan sebesar Rp 1,564 juta itu. "KHL sebesar Rp1,564 juta itu sudah 100 persen kenaikan KHL. Survei Januari - Oktober 2012 dari Apindo sebesar Rp1,4 juta, tapi rata-rata KHL sebesar Rp 1,5 juta," terangnya.
Hari ini, kata Amin, akan kembali menggelar rapat bersama tim 9 untuk mengambil langkah-langkah lanjutan terkait penyesuaian UMK. "Kami rapat lagi dengan tim sembilan untuk langkah-langkah selanjutnya, tetap di atas 100 persen KHL ini. Maka dengan ada inflasi dan kebutuhan tenaga kerja kita tahun depan meningkat, apakah kita bisa mempertahankan KHL pencapaian 100 persen karena seluruh Indonesia tidak ada 100 persen," dia menandaskan.
Karena itu, kata Amin, berbahagialah TKI di Kaltim karena pemerintah telah memberikan perhatian meskipun pengusaha keberatan dengan nilai itu. "Namun, agak memberatkan bagi kalangan pengusaha karena disusun lagi UMK di tahun depan. Bisa saja angka ini bertahan 3-4 tahun ke depan," tukasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengaku terkejut dengan kenaikan UMP yang diputuskan gubernur. "Ini lompatan yang luar biasa karena dampak dari kenaikan UMP adalah naiknya UMK," katanya.
Namun di sisi lain, kata Syukri, pemerintah perlu mewaspadai dampak jangka panjang atas kenaikan UMK ini bagi perusahaan. "Kita khawatir implikasinya, terutama kalau perusahaan melakukan efisiensi dan ujung-ujungnya PHK. Kalau ujungnya sampai ke situ, jelas ini merugikan kita," katanya.
SG WIBISONO
Berita terpopuler lainnya:
Dahlan Iskan Kaget BP Migas Dibubarkan
Kepala BPMigas Sedih Banyak Digugat Ormas Islam
Tak Catat Pertanyaan, Dahlan Disindir Anggota DPR
Dahlan Santai Penuhi Undangan Komisi VII
Dua Ribu Unit Mobil Esemka Dipesan
BP Migas Dinilai Rugikan Negara
BP Migas Dibubarkan, Apa Komentar Hatta?