TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia berharap upah minimum Provinsi DKI Jakarta lebih besar dibanding kota Bekasi. Upah minimum Bekasi sebesar Rp 2,2 juta, lebih tinggi 120 persen dibanding perhitungan total komponen hidup layak yang sebesar Rp 1,64 juta.
“Jangan sampai daerah penyokong seperti Bekasi lebih tinggi daripada yang utama, seperti Jakarta,” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan juga presidium MPBI, Andi Gani Nuwawea, ketika ditemui di Jakarta, Rabu, 14 November 2012.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan perhitungan upah buruh hanya dari 60 komponen, sedangkan buruh meminta 84. Menteri Tenaga Kerja menjanjikan akan ada revisi jumlah komponen di 2013. Saat ini, buruh tidak menuntut dihitung berdasarkan 84 komponen, tetapi upah minimum harus 150 persen dari KHL.
Menurut Said, pengusaha bisa berdiplomasi dengan buruh untuk mendapatkan angka yang disepakati oleh kedua belah pihak. “Tidak harus 150 persen. Kalau kompromi bisa seperti Bekasi, yakni 120 persen,” ucap Said.
Sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan memutuskan nilai KHL sebesar Rp 1.978.789 sesuai dengan notulensi antara Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersama serikat pekerja pada 24 Oktober lalu. Angka ini diputuskan dari 60 komponen sesuai Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012. Tahun lalu, ditetapkan Rp 1,4 juta sementara Upah Minimum 2012 ditetapkan Rp 1,5 juta atau naik sekitar 102 persen dari KHL.
Said berharap upah minimum pada 2013, lebih tinggi 150 persen dari Rp 1,98 juta. “Sekitar Rp 2,8 juta, tapi bisa dikompromikan menjadi 120 persen,” ujar Said.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Mudhofir, upah ini bisa saja tidak disamaratakan tergantung besar kecilnya usaha. Untuk sektor Usaha Kecil Menengah, menurut Mudhofir, bisa dikompromikan antara pengusaha dan pegawainya. Ke depan, ia berharap akan ada peraturan mengenai mekanisme yang lebih terstruktur antara upah untuk usaha teknologi tinggi dengan usaha rumahan.
SUNDARI
Terpopuler:
BI Cabut Izin 28 Pedagang Valas
Buruh Jawa Timur Tuntut UMK Rp 2,2 Juta
UMK Balikpapan Akan di Atas Rp 1,7 Juta
Hiswana Migas Ikut-ikutan Dukung BP Migas Bubar
Perusahaan Jepang Jual Listrik Geotermal ke PLN