TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan para pegawai dan karyawan eks Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) tetap berada pada posisinya saat ini. Tentunya dalam kelembagaan yang baru di bawah komando Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
"Minus, minus yang posisinya atas dibubarkannya BP Migas menjadi tidak ada lagi," kata Yudhoyono, dalam konferensi persnya di Kantor Presiden, Rabu 14 November 2012.
Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan. Putusan dengan Nomor 36/PUU-X/2012 ini mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang terdiri dari tokoh organisasi Islam. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.
Yudhoyono menambahkan, para pegawai dan karyawan, selain Kepala dan para deputi yang tidak ada lagi posisinya sesuai amar putusan MK, masih berada dalam posisinya. Dan hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, yang sudah berlaku efektif sejak semalam.
"Mereka tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya, tidak boleh terhenti apa yang dilakukan oleh BP Migas dulu. Itu elemen-elemen penting yang tentu telah saya tuangkan dalam Perpres," kata SBY.
ARYANI KRISTANTI
Berita Terkait:
BPK Minta BP Migas Segera Susun Laporan Keuangan
BPK: Ada Inefisiensi di BP Migas
DPR: Evaluasi BP Migas Harusnya via Revisi UU
BP Migas Dibubarkan, Kadin Desak Regulasi Baru
BP Migas Dibubarkan, Pemohon Hormati Putusan MK