TEMPO.CO, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon melarang keras pegawai negeri sipil (PNS) ikut kampanye mendukung siapa pun calon Gubernur Jawa Barat pada pilkada 2013. "Jika ada yang melanggar, ada sanksi tegas, sanksi diturunkan pangkatnya hingga sanksi dikeluarkan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Dudung Mulyana, Rabu, 14 November 2012,
Dudung mengatakan, setiap PNS dilarang melakukan aktivitas politik praktis seperti kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, mengorganisasi massa, serta menyebarluaskan informasi tentang salah satu calon. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pihaknya, kata Dudung, akan mengawasi secara ketat kegiatan PNS selama masa kampanye calon Gubernur Jawa Barat berlangsung. Jika terbukti ada PNS yang ikut mendukung calon tertentu, aturan akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Sanksi bermacam-macam sesuai dengan tingkat pelanggaran. Di antaranya dengan menurunkan pangkat PNS tersebut," ujarnya.
Dengan melarang PNS turut dalam kegiatan kampanye bukan berarti pemerintah Cirebon tidak mendukung pemilihan kepala daerah Jawa Barat. "Kita tetap wajib untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada Jawa Barat, tapi tidak mendukung calon tertentu," katanya.
Bupati Cirebon Dedi Supardi sudah menginstruksikan kepada Sekda untuk mengawasi PNS yang terlibat dalam dukung mendukung calon gubernur Jawa Barat. "Karena, berdasarkan laporan, indikasi ke arah sana sudah ada," katanya.
Terlebih, saat ini, baik gubernur maupun wakil gubernur sama-sama mencalonkan diri dalam pilkada Jawa Barat. "Kita wajib turut menyukseskan pilkada Jawa Barat tapi PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis," kata Dedi.
IVANSYAH
Berita lain:
Skandal Seks Bos CIA Merembet ke Jenderal NATO
BP Migas Dinilai Rugikan Negara
Skandal Seks Bos CIA, Email Allen Bertabur Kata Mesra
Skandal Seks Bos CIA Berbuntut Panjang
Ola Sesumbar Hanya Jalani Vonis 15 Tahun