TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mempertanyakan tuntutan Norgas Carries Pte Ltd yang meminta polisi mengizinkan kapal tanker Norgas Canthika melanjutkan pelayaran. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, menilai alasan yang dilayangkan Norgas kurang detail dan jelas.
Menurut Bambang, Norgas hanya mengklaim muatan yang dibawanya berbahaya dan harus dipindahkan ke Singapura untuk proses pendinginan karena di Indonesia tidak ada teknologinya. “Tinggal sebut saja mereka butuh teknologi seperti apa? Bisa jadi teknologinya ada di Pertamina,” kata Bambang.
Ia menyatakan, kapal tanker Norgas memang tidak boleh berlayar karena tidak memiliki surat perintah berlayar. Kapal bermuatan propilena sebanyak 3.045 ton metrik itu kini sandar di Pelabuhan Merak dan menjadi barang bukti peristiwa tabrakan dengan kapal motor penumpang Bahuga Jaya pada 26 September 2012.
Sebelumnya, juru bicara Norgas, Charles Freeman, meminta kapal tanker yang memuat gas polymer grade propylene itu dievakuasi dari Pelabuhan Merak, Banten. Alasannya, sejumlah awak kapal menemukan adanya kebocoran pada katup pengaman yang berfungsi menjaga kestabilan suhu di dalam tangki gas. “Kami telah melaporkan masalah ini kepada pusat kendali Pelabuhan Merak dan Administrasi Pelayaran, dan tentang bahaya yang dapat terjadi akibat kebocoran katup pengaman,” kata Freeman.
Selama ditahan di Pelabuhan Merak, Bambang menambahkan, Norgas tetap bertanggung jawab atas pengamanan dan perawatan terhadap kapal beserta muatannya. Artinya, anak buah kapal harus tetap berada di kapal secara bergiliran. Mengenai potensi bencana yang bakal muncul jika penampung zat propilena pada kapal ini bocor, menurut Bambang, semestinya dikomunikasikan secara jelas agar ditemui jalan keluarnya.
Apabila muatan kapal berbahaya, Bambang menjelaskan, Norgas dapat mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan ke Pengadilan Negeri Serang. Isi surat tersebut adalah perincian masalah yang terjadi, langkah atau jalan keluar yang ditawarkan, dan pendapat dari ahli independen mengenai fakta masalah tersebut.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait:
Jika Meledak, Daya Rusak Norgas Sampai 4 Kilometer
LIPI: Kapal Norgas Perlu Penanganan Khusus
Pakar Gas: Muatan Kapal Norgas Berbahaya
Norgas Cathinka, Investigasi Pertama KNKT untuk Kapal Asing
Kapal Bocor, Norgas Minta Tankernya Dievakuasi