TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bahuga Jaya, Chandra Motik, menyatakan bahan yang diangkut kapal tanker Norgas Cathinka bukan zat propylene, melainkan polymer grade propylene in bulk atau polymer propylene. “Zat ini memiliki sifat yang stabil dan tidak berbahaya,” kata Chandra di Jakarta.
Kapal motor penumpang Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka, bertabrakan di perairan Selat Sunda pada 26 September lalu. Akibat kecelakaan ini, delapan orang meninggal dunia, 69 orang hilang, dan kapal Bahuga tenggelam.
Chandra mendasarkan sifat atau unsur kimia muatan kapal Norgas dari surat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia tertanggal 21 Oktober 2012. Surat itu ditujukan kepada Direktur Polisi Air, Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Bandar Lampung.
Surat itu menyebutkan bahan polymer propylene tidak beracun dan tidak berbahaya. Sifat bahan itu pun stabil atau tidak mudah bereaksi. Menurut penjelasan perguruan tinggi itu, polymer propylene memiliki titik leleh sekitar 150-175 derajat Celsius.
"Di sini tidak mungkin panas itu mencapai 150 derajat," kata Chandra. Menurut keterangan dalam surat tersebut, polymer propylene digunakan, antara lain, untuk wadah plastik, seperti ember, mainan, pipa, dan dashboard mobil.
Sedangkan Norgas Carriers Pte Ltd menyatakan seharusnya kapal tanker Norgas Cathinka menjalani perawatan berkala atau overhaul. "Katup pengaman dan kompresor kargo seharusnya mendapat overhaul tanggal 14 Oktober silam," kata juru bicara Norgas Carriers, Charles Freeman.
Ia menjelaskan, kebutuhan perawatan mendesak karena kapal tersebut telah mengalami kecelakaan. Akibatnya, menurut Freeman, ada potensi kerusakan sewaktu-waktu karena stabilitas kapal dan kemampuan sistem muatan terganggu. Saat ini, Norgas tidak bisa melakukan perawatan karena kapal itu ditahan sebagai alat bukti di Pelabuhan Merak, Banten.
Selain perawatan, Norgas mencemaskan muatan dalam kapal tanker itu. Freeman mengungkapkan, Norgas membawa 3.045 metrik ton propylene yang mudah terbakar. Menurut dia, diperlukan pemeliharaan yang ketat agar muatan itu bisa diangkut dengan aman.
MARIA YUNIAR
Berita terpopuler lainnya:
Kementerian Perhubungan: Tuntutan Norgas Tak Jelas
Jika Meledak, Daya Rusak Norgas Sampai 4 Kilometer
LIPI: Kapal Norgas Perlu Penanganan Khusus
Pakar Gas: Muatan Kapal Norgas Berbahaya
Norgas Cathinka, Investigasi Pertama KNKT untuk Kapal Asing
Kapal Bocor, Norgas Minta Tankernya Dievakuasi