TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pelayaran menyatakan ada lima hakim yang ikut dalam gelar perkara penanganan kecelakaan Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka. "Kelima hakim tersebut ada yang ahli nautika, ahli perkapalan, dan ahli hukum," kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedhi Setiadjid.
Berkas perkara pemeriksaan pendahuluan yang dikirim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah diterima Mahkamah Pelayaran pada awal bulan ini. Mahkamah Pelayaran melakukan gelar perkara atas kecelakaan Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka pada Senin, 12 November lalu. Gelar perkara ini dilaksanakan tertutup.
Boedhi mengatakan, Mahkamah Pelayaran menjadwalkan sidang perdana kasus tabrakan kapal Bahuga dengan Norgas pada 20 November nanti. Sidang berikutnya akan diadakan pada 22 dan 27 November. Adapun pembacaan vonis diperkirakan pada 20 Desember 2012. Di dalam vonis nanti, majelis hakim Mahkamah Pelayaran akan memutuskan siapa pihak yang bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kecelakan itu.
Selain Mahkamah Pelayaran, kepolisian juga melakukan proses hukum terhadap kecelakaan yang terjadi di perairan Selat Sunda pada 26 September lalu. Boedhi menuturkan, dalam menangani kasus ini, polisi menggunakan ketentuan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tentang siapa saja yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian.
MARIA YUNIAR
Berita terkait:
20 November, Perkara Bahuga dan Norgas Mulai Diadili
Kata Bahuga Jaya Soal Muatan Norgas Cathinka
Kementerian Perhubungan: Tuntutan Norgas Tak Jelas
Jika Meledak, Daya Rusak Norgas Sampai 4 Kilometer
LIPI: Kapal Norgas Perlu Penanganan Khusus
Pakar Gas: Muatan Kapal Norgas Berbahaya
Norgas Cathinka, Investigasi Pertama KNKT untuk Kapal Asing
Kapal Bocor, Norgas Minta Tankernya Dievakuasi